PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangkaraya kembali melaksanakan agenda rutin rapat paripurna ke – 5 persidangan 1 tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangkaraya via zoom, Sabtu (23/9). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Basirun B. Basepar.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Basirun B. Basepar melalui Plt Sekretaris DPRD Kota Palangkaraya, Urianinu Napulangit menyampaikan beberapa agenda dalam rapat sidang tersebut. Diantaranya yakni, mendengarkan penetapan hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022.
“Menimbang, pertama bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 44/333/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka terhadap rancangan perwali tentang penjabaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyempurnaan,” ujarnya, Sabtu (23/9).
Menurutnya, untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, maka hasil evaluasi gubernur ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
“Mengenai muatan materi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Rancangan Perwali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng sebagaimana tercantum dalam laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kota Palangkaraya dengan Pemerintah Kota sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bebernya.(*ana/hnd)