25.2 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Memilih dengan Hati dan Naluri, Hindari Politik Uang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejumlah partai politik (parpol) sudah memulai kegiatan kampanyenya. Berbagai program ditawarkan serta visi dan misi, kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dan memotivasi untuk memilih parpol atau calon wakil rakyat pilihannya. Selain itu, Pesta Demokrasi juga rawan dengan money politic atau politik uang yang di mana hal tersebut harus dihindari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, mengatakan bahwa politik uang dilarang oleh undang-undang, dan ada sanksi pidana bagi oknum partai politik yang melanggar aturan pemilu. Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terbagi dalam 3 kategori, yaitu pada masa kampanye, masa tenang, dan pada saat pemungutan suara.

Baca Juga :  Infrastruktur dan Pengelolaan Kawasan Wisata Perlu Ditingkatkan

“Mengenai money politic, kalau berdasarkan Undang-Undang (UU) jelas dilarang. Namun, kita tidak tahu di lapangan itu seperti apa. Namun, saran saya semestinya kita mengikuti aturan dan larangan yang sudah diberitahukan sebelumnya,” jelas Wahid belum lama ini.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, jika ditemukan bukti bahwa ada partai politik yang terlibat dalam politik uang, maka masyarakat yang menerima materi tersebut berhak melaporkannya. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika terbukti memenuhi unsur yang diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Mengenai hal itu, kembali lagi ke masyarakat. Kalau dia (masyarakat) mau melaporkan, silakan laporkan, dan kalau mereka mau menerima untuk kebutuhan mereka, silakan terima,” ujarnya.

Baca Juga :  Harus Diselidiki Secara Menyeluruh Penyebab Kebakaran di Mendawai

Kemudian, ia juga tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Wahid menekankan pentingnya masyarakat yang taat hukum dalam melaksanakan pemilihan, memilih dengan hati dan naluri, demi menentukan nasib bangsa Indonesia dan Kota Palangkaraya lima tahun ke depan.

“Namun saya tetap mengimbau harus tetap mengikuti aturan dan hukum yang telah ditentukan sebagai masyarakat yang baik dan taat hukum,” tutupnya.(ana)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejumlah partai politik (parpol) sudah memulai kegiatan kampanyenya. Berbagai program ditawarkan serta visi dan misi, kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dan memotivasi untuk memilih parpol atau calon wakil rakyat pilihannya. Selain itu, Pesta Demokrasi juga rawan dengan money politic atau politik uang yang di mana hal tersebut harus dihindari.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, mengatakan bahwa politik uang dilarang oleh undang-undang, dan ada sanksi pidana bagi oknum partai politik yang melanggar aturan pemilu. Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terbagi dalam 3 kategori, yaitu pada masa kampanye, masa tenang, dan pada saat pemungutan suara.

Baca Juga :  Infrastruktur dan Pengelolaan Kawasan Wisata Perlu Ditingkatkan

“Mengenai money politic, kalau berdasarkan Undang-Undang (UU) jelas dilarang. Namun, kita tidak tahu di lapangan itu seperti apa. Namun, saran saya semestinya kita mengikuti aturan dan larangan yang sudah diberitahukan sebelumnya,” jelas Wahid belum lama ini.

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, jika ditemukan bukti bahwa ada partai politik yang terlibat dalam politik uang, maka masyarakat yang menerima materi tersebut berhak melaporkannya. Laporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika terbukti memenuhi unsur yang diperlukan untuk penanganan lebih lanjut.

“Mengenai hal itu, kembali lagi ke masyarakat. Kalau dia (masyarakat) mau melaporkan, silakan laporkan, dan kalau mereka mau menerima untuk kebutuhan mereka, silakan terima,” ujarnya.

Baca Juga :  Harus Diselidiki Secara Menyeluruh Penyebab Kebakaran di Mendawai

Kemudian, ia juga tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Wahid menekankan pentingnya masyarakat yang taat hukum dalam melaksanakan pemilihan, memilih dengan hati dan naluri, demi menentukan nasib bangsa Indonesia dan Kota Palangkaraya lima tahun ke depan.

“Namun saya tetap mengimbau harus tetap mengikuti aturan dan hukum yang telah ditentukan sebagai masyarakat yang baik dan taat hukum,” tutupnya.(ana)

Terpopuler

Artikel Terbaru