32.6 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Dewan Sebut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tak Banyak Alami Perubahan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat komisi secara daring. Rapat tersebut membahas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Basirun B Sahepar. Selaku juru bicara, Yudhi Karlianto Manan membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dia mengatakan, dari hasil rapat tersebut pihaknya tidak banyak melakukan perubahan pada Raperda sebelumnya.

“Tidak banyak yang diubah, karena kita mengikuti peraturan cipta kerja dari pemerintah pusat,” ujar Yudhi usai mengikuti rapat di kantor DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (22/11) malam kemarin.

Baca Juga :  Perayaan Natal Tidak Harus dengan Menggelar Open House

Namun ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tersebut, ada beberapa Peraturan Daerah yang mengalami perubahan di beberapa sektor.

“Ada beberapa perubahan, seperti kios dan parkir. Untuk parkir contohnya motor terdapat penurunan untuk transportasi, bangunan kios juga ada penurunan,” ucapnya.

Penyesuaian tersebut, menurutnya dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada di masyarakat Kota Palangkaraya.

“Karena di daerah kita sedang mengalami perekonomian yang agak sulit, jadi upaya kami bersama Pemerintah Kota ada penurunan di beberapa item. Tapi tidak semua,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Khususnya dalam upaya membangun  Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Sistem Pengelolaan Dana Nontunai Cukup Efektif

“Penyerapan di lapangan dapat dimaksimalkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.(*ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat komisi secara daring. Rapat tersebut membahas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Basirun B Sahepar. Selaku juru bicara, Yudhi Karlianto Manan membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Dia mengatakan, dari hasil rapat tersebut pihaknya tidak banyak melakukan perubahan pada Raperda sebelumnya.

“Tidak banyak yang diubah, karena kita mengikuti peraturan cipta kerja dari pemerintah pusat,” ujar Yudhi usai mengikuti rapat di kantor DPRD Kota Palangkaraya, Rabu (22/11) malam kemarin.

Baca Juga :  Perayaan Natal Tidak Harus dengan Menggelar Open House

Namun ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat tersebut, ada beberapa Peraturan Daerah yang mengalami perubahan di beberapa sektor.

“Ada beberapa perubahan, seperti kios dan parkir. Untuk parkir contohnya motor terdapat penurunan untuk transportasi, bangunan kios juga ada penurunan,” ucapnya.

Penyesuaian tersebut, menurutnya dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada di masyarakat Kota Palangkaraya.

“Karena di daerah kita sedang mengalami perekonomian yang agak sulit, jadi upaya kami bersama Pemerintah Kota ada penurunan di beberapa item. Tapi tidak semua,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Khususnya dalam upaya membangun  Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Sistem Pengelolaan Dana Nontunai Cukup Efektif

“Penyerapan di lapangan dapat dimaksimalkan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.(*ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru