25.4 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Dengan Sistem Zonasi, Kedudukan Semua Sekolah akan Merata

PALANGKA RAYA-Sistem
zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah diterapkan di Kota
Palangka Raya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak begitu paham
akan sistem yang dibuat pemerintah ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota
Palangka Raya Mukarramah mengatakan, sistem zonasi PPDB ini membuat calon
peserta didik mesti masuk ke salah satu sekolah berdasarkan letak tempat
tinggal dengan sekolah.

“Sistem yang
memperhatikan jarak antara sekolah dan domisili peserta didik, namun tetap ada persentase
prestasi dan kepindahan,” ucapnya, Kamis (20/6).

Harus diakui ungkap
Mukarramah, tidak sedikit warga yang belum memahami bagaimana proses PPDB
dengan sistem zonasi. “Memang secara umum, sistem zonasi ini akhirnya membatasi
minat anak untuk masuk ke salah satu sekolah yang diinginkan. Manakala harus
terbentur dengan aturan domisili,” ujarnya.

Baca Juga :  Peran Aktif Orang Tua Diperlukan Dalam Pengawasan Anak

Politikus perempuan
dari Partai Nasdem ini mengharapkan, jika sistem zonasi ini secara tidak
langsung memiliki dampak positif terhadap calon peserta didik jenjang SMP/MTs, yakni
mempercepat aksesabilitas anak dari rumah menuju sekolah dan pemerataan
pendidikan.

“Kami paham, jika orang
tua menginginkan anaknya bisa bersekolah di tempat yang lebih unggul. Namun
dengan sistem zonasi ini kedudukan semua sekolah akan merata,” tegas
Mukarramah.

Dengan zonasi, PPDB
akan lebih transparan dan terbuka dari sisi penerimaannya. Sehingga, tidak ada
permasalahan yang muncul ataupun dikeluhkan oleh masyarakat Kota Cantik.

“Kami ingin pada PPDB
ini berlangsung dengan baik dan memenuhi semua kouta yang sudah ditetapkan dari
zonasi itu,” pungkasnya. (ari/ami)

Baca Juga :  Pemko Diminta Rawat Keindahan Fasilitas Umum

PALANGKA RAYA-Sistem
zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah diterapkan di Kota
Palangka Raya. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak begitu paham
akan sistem yang dibuat pemerintah ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota
Palangka Raya Mukarramah mengatakan, sistem zonasi PPDB ini membuat calon
peserta didik mesti masuk ke salah satu sekolah berdasarkan letak tempat
tinggal dengan sekolah.

“Sistem yang
memperhatikan jarak antara sekolah dan domisili peserta didik, namun tetap ada persentase
prestasi dan kepindahan,” ucapnya, Kamis (20/6).

Harus diakui ungkap
Mukarramah, tidak sedikit warga yang belum memahami bagaimana proses PPDB
dengan sistem zonasi. “Memang secara umum, sistem zonasi ini akhirnya membatasi
minat anak untuk masuk ke salah satu sekolah yang diinginkan. Manakala harus
terbentur dengan aturan domisili,” ujarnya.

Baca Juga :  Peran Aktif Orang Tua Diperlukan Dalam Pengawasan Anak

Politikus perempuan
dari Partai Nasdem ini mengharapkan, jika sistem zonasi ini secara tidak
langsung memiliki dampak positif terhadap calon peserta didik jenjang SMP/MTs, yakni
mempercepat aksesabilitas anak dari rumah menuju sekolah dan pemerataan
pendidikan.

“Kami paham, jika orang
tua menginginkan anaknya bisa bersekolah di tempat yang lebih unggul. Namun
dengan sistem zonasi ini kedudukan semua sekolah akan merata,” tegas
Mukarramah.

Dengan zonasi, PPDB
akan lebih transparan dan terbuka dari sisi penerimaannya. Sehingga, tidak ada
permasalahan yang muncul ataupun dikeluhkan oleh masyarakat Kota Cantik.

“Kami ingin pada PPDB
ini berlangsung dengan baik dan memenuhi semua kouta yang sudah ditetapkan dari
zonasi itu,” pungkasnya. (ari/ami)

Baca Juga :  Pemko Diminta Rawat Keindahan Fasilitas Umum

Terpopuler

Artikel Terbaru