27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 17, 2024

Menyepakati Rancangan Peraturan BK

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang
2019/2020. Paripurna yang dilaksanakan berisikan agenda dalam rangka
penyampaian pidato rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya, oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto.

Sigit menyampaikan,
situasi mengenai kebutuhan hukum masyarakat yang aspiratif perlu mendapatkan
perhatian dan kajian yang normatif, mengedepankan kehidupan masyarakat.
Peraturan DPRD tentang tata beracara BK, memang harus bersentuhan langsung pada
tugas, fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan.

“Tujuan rancangan peraturan
DPRD ini sendiri dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, yang bertujuan melaksanakan tata beracara BK
sebagai wadah mengoptimalkan fungsi, tugas dan kewenangan serta hak dan
kewajiban anggota DPRD. Dan sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib (tatib) DPRD,” jelas Sigit,
Selasa (17/3) kemaren.

Baca Juga :  Pertanian Organik Penting untuk Memperbaiki Ekosistem yang Rusak

Politikus Fraksi PDI
Perjuangan ini menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut adalah cara DPRD
dalam menjaga tatib dan kode etik di lingkungan lembaga legislatif, kemudian tatib
kode etik tersebut untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas
DPRD.

Lebih lanjut Sigit
menambahkan, rancangan peraturan itu diharapkan juga akan membantu pimpinan dan
anggota DPRD nantinya dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab
kepada negara, masyarakat dan konstituen melalui legalitas normatif peraturan
DPRD.

“Tata beracara di sini
adalah norma yang menjadi landasan bagi BK dalam melaksanakan tata cara
penyelidikan, verifikasi, penjatuhan sanksi, cara beracara pengambilan
keputusan dan sebagainya, yang terkait tata beracara dilingkungan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Momentum HUT Kota Palangka Raya, Pemko Diminta Fokus Tangani Covid-19

Sedangkan terkait
pembahasan rancangan peraturan DPRD ini, Sigit menuturkan, jika akan
dilimpahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dituangkan
dalam panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk.

“Namun akan tetap
melibatkan BK untuk menjalin koordinasi serta komunikasi yang baik dan
profesional, sehingga rancangan peraturan DPRD bisa selesai dengan baik dan
jadi produk hukum daerah yang aspiratif, solutif dan preventif sehingga memberikan
kepastian hukum bagi DPRD,” tutupnya.

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang
2019/2020. Paripurna yang dilaksanakan berisikan agenda dalam rangka
penyampaian pidato rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan
Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya, oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto.

Sigit menyampaikan,
situasi mengenai kebutuhan hukum masyarakat yang aspiratif perlu mendapatkan
perhatian dan kajian yang normatif, mengedepankan kehidupan masyarakat.
Peraturan DPRD tentang tata beracara BK, memang harus bersentuhan langsung pada
tugas, fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan.

“Tujuan rancangan peraturan
DPRD ini sendiri dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, yang bertujuan melaksanakan tata beracara BK
sebagai wadah mengoptimalkan fungsi, tugas dan kewenangan serta hak dan
kewajiban anggota DPRD. Dan sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 12
tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib (tatib) DPRD,” jelas Sigit,
Selasa (17/3) kemaren.

Baca Juga :  Pertanian Organik Penting untuk Memperbaiki Ekosistem yang Rusak

Politikus Fraksi PDI
Perjuangan ini menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut adalah cara DPRD
dalam menjaga tatib dan kode etik di lingkungan lembaga legislatif, kemudian tatib
kode etik tersebut untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas
DPRD.

Lebih lanjut Sigit
menambahkan, rancangan peraturan itu diharapkan juga akan membantu pimpinan dan
anggota DPRD nantinya dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab
kepada negara, masyarakat dan konstituen melalui legalitas normatif peraturan
DPRD.

“Tata beracara di sini
adalah norma yang menjadi landasan bagi BK dalam melaksanakan tata cara
penyelidikan, verifikasi, penjatuhan sanksi, cara beracara pengambilan
keputusan dan sebagainya, yang terkait tata beracara dilingkungan DPRD,” jelasnya.

Baca Juga :  Momentum HUT Kota Palangka Raya, Pemko Diminta Fokus Tangani Covid-19

Sedangkan terkait
pembahasan rancangan peraturan DPRD ini, Sigit menuturkan, jika akan
dilimpahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dituangkan
dalam panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk.

“Namun akan tetap
melibatkan BK untuk menjalin koordinasi serta komunikasi yang baik dan
profesional, sehingga rancangan peraturan DPRD bisa selesai dengan baik dan
jadi produk hukum daerah yang aspiratif, solutif dan preventif sehingga memberikan
kepastian hukum bagi DPRD,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru