PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dua raperda tersebut masing-masing tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan bahwa raperda berbasis data kelurahan presisi memiliki peran penting dalam menata sistem informasi wilayah yang akurat dan terintegrasi.
Aturan ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan tata kependudukan, batas wilayah, serta penamaan jalan dan gang yang selama ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Khusus raperda penyelenggaraan berbasis data kelurahan presisi ini akan sangat membantu dalam menertibkan urusan kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan. Tujuannya untuk mengurangi potensi konflik horizontal akibat tumpang tindih nama jalan dan gang,” ujar Khemal, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola wilayah berbasis data yang transparan dan akurat. Sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Dengan perda ini, pemerintah kota akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan wilayah. Ini bentuk keseriusan Pemko sekaligus langkah konkret meminimalisir konflik sosial,” tambahnya.
Lebih jauh, Khemal menyoroti masih adanya dualisme nama jalan di sejumlah titik di Palangka Raya yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Banyak warga kesulitan mengurus administrasi karena nama jalan di dokumen tidak sama antara instansi satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Ia optimistis, jika seluruh wilayah memiliki satu nama jalan yang resmi dan terdaftar, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk dalam hal investasi.
“Kalau nanti sudah ada kepastian satu nama jalan, tentu akan mempermudah investor datang. Mereka butuh kepastian hukum dan data yang jelas. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepercayaan terhadap iklim investasi di Palangka Raya,” tutup Khemal. (jef)