25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

10 Raperda 2024 Diusulkan, Berikut Rinciannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palangkaraya, belum lama ini. 10 judul Raperda 2024 diusulkan.

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palangkaraya Urianinu Napulangit membacakan, laporan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan, hasil koordinasi rapat kerja antara DPRD Kota Palangkaraya.

Dalam hal ini mendapat 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan Tahun 2024 mendatang. Dimana Raperda ini adalah usulan Pemerintah Kota (Pemko) maupun inisiatif dari DPRD Kota Palangkaraya.

Judulnya Raperda yang diusulkan adalah Raperda pengembangan ekonomi kreatif, Raperda penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Raperda percepatan dan penanganan stunting di Kota Palangkaraya, Raperda pemajuan kesenian  dan kebudayaan di Kota Palangkaraya, Raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Palangkaraya, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Raperda pelaksanaan kewajiban keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda perubahan APBD Tahun 2024, Raperda APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Agar Bahaya Pnjol Diedukasi ke Masyarakat

Menurut Urianinu Raperda yang diajukan adalah sebagai pengaturan dan solusi hukum bagi jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi baik Pemko, dunia usaha maupun masyarakat, dalam beraktivitas dan berusaha di Kota Cantik Palangkaraya.

“Oleh karena itu, perlu adanya usaha agar tetap duduk bersama antara DPRD Kota Palangkaraya dan Pemko dalam Raperda tahun 2024 ini,” ujarnya.

Plt Sekwan itu juga memberikan saran agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan Raperda agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjaga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sambil menunggu tahapan pembahasan,” ucapnya sembari menutup laporannya.  (tim)

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Berani Terjun ke Agrikultur

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palangkaraya, belum lama ini. 10 judul Raperda 2024 diusulkan.

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palangkaraya Urianinu Napulangit membacakan, laporan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan, hasil koordinasi rapat kerja antara DPRD Kota Palangkaraya.

Dalam hal ini mendapat 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan Tahun 2024 mendatang. Dimana Raperda ini adalah usulan Pemerintah Kota (Pemko) maupun inisiatif dari DPRD Kota Palangkaraya.

Judulnya Raperda yang diusulkan adalah Raperda pengembangan ekonomi kreatif, Raperda penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Raperda percepatan dan penanganan stunting di Kota Palangkaraya, Raperda pemajuan kesenian  dan kebudayaan di Kota Palangkaraya, Raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Palangkaraya, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Raperda pelaksanaan kewajiban keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda perubahan APBD Tahun 2024, Raperda APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Agar Bahaya Pnjol Diedukasi ke Masyarakat

Menurut Urianinu Raperda yang diajukan adalah sebagai pengaturan dan solusi hukum bagi jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi baik Pemko, dunia usaha maupun masyarakat, dalam beraktivitas dan berusaha di Kota Cantik Palangkaraya.

“Oleh karena itu, perlu adanya usaha agar tetap duduk bersama antara DPRD Kota Palangkaraya dan Pemko dalam Raperda tahun 2024 ini,” ujarnya.

Plt Sekwan itu juga memberikan saran agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan Raperda agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjaga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sambil menunggu tahapan pembahasan,” ucapnya sembari menutup laporannya.  (tim)

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Berani Terjun ke Agrikultur

Terpopuler

Artikel Terbaru