27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewan Sarankan Agar Bahaya Pnjol Diedukasi ke Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman online (pinjol) harus dilakukan, agar tidak terjerat persoalan tersebut.

“Edukasi terkait pinjol tentunya sangat diperlukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo dari pemerintah setempat sehingga masyarakat tidak terjebak dalam persoalan pinjol yang selama ini bisa menyusahkan masyarakat,” kata Subandi.

Dia menuturkan, pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat. Selain bunganya dikeluhkan karena lumayan tinggi, juga ancaman data pribadi disebar ke media sosial atau dunia maya.

Maka dari itu, apabila masyarakat yang gagap teknologi diharapkan untuk menjauhi pinjol. Kemudian apabila terpaksa ingin meminjam uang pun, disarankan lebih baik ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.

Baca Juga :  Khemal: Pemko Sudah Lakukan Upaya Konkrit Tekan Inflasi Palangkaraya

“Mari kita harus terus menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat kita tentang dampak dari pinjol tersebut. Kalau bisa saran saya jauhi pinjol yang selama ini tidak resmi karena itu akan sangat merugikan si peminjam di kemudian hari,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu pihak OJK Kalteng juga gencar melakukan sosialisasi terkait pinjol ke kalangan masyarakat termasuk para pelajar di Kota Palangka Raya.

“Edukasi disampaikan oleh pihak OJK agar kalangan masyarakat pintar dalam memilih pinjol, jangan sampai malah menjadi malapetaka bagi merak melaksanakan pinjol,” pungkasnya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman online (pinjol) harus dilakukan, agar tidak terjerat persoalan tersebut.

“Edukasi terkait pinjol tentunya sangat diperlukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kominfo dari pemerintah setempat sehingga masyarakat tidak terjebak dalam persoalan pinjol yang selama ini bisa menyusahkan masyarakat,” kata Subandi.

Dia menuturkan, pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat. Selain bunganya dikeluhkan karena lumayan tinggi, juga ancaman data pribadi disebar ke media sosial atau dunia maya.

Maka dari itu, apabila masyarakat yang gagap teknologi diharapkan untuk menjauhi pinjol. Kemudian apabila terpaksa ingin meminjam uang pun, disarankan lebih baik ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.

Baca Juga :  Khemal: Pemko Sudah Lakukan Upaya Konkrit Tekan Inflasi Palangkaraya

“Mari kita harus terus menerus memberikan pemahaman kepada masyarakat kita tentang dampak dari pinjol tersebut. Kalau bisa saran saya jauhi pinjol yang selama ini tidak resmi karena itu akan sangat merugikan si peminjam di kemudian hari,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu pihak OJK Kalteng juga gencar melakukan sosialisasi terkait pinjol ke kalangan masyarakat termasuk para pelajar di Kota Palangka Raya.

“Edukasi disampaikan oleh pihak OJK agar kalangan masyarakat pintar dalam memilih pinjol, jangan sampai malah menjadi malapetaka bagi merak melaksanakan pinjol,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru