PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah. Guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Mengatakan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Termasuk terkait penggunaan anggaran dalam APBD.
“Dalam fungsi pengawasan, kami melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sudah dijalankan, termasuk peraturan daerah tentang APBD,” kata Subandi, Sabtu (14/3/2026).
Dia menjelaskan pengawasan tersebut dilaksanakan melalui berbagai mekanisme. Salah satunya melalui komisi-komisi di DPRD yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Komisi-komisi melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat hasil-hasil pembangunan, sekaligus menggelar rapat kerja dengan mitra kerja guna mendalami serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga menindaklanjuti LHP BPK setiap tahun, dan rekomendasinya sudah kami sampaikan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia berharap melalui pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD. Yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, kinerja lembaga legislatif dapat semakin meningkat ke depan.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan selama 2025 bisa menjadi dasar untuk peningkatan kinerja pada 2026 agar lebih maksimal lagi,” lanjutnya .
Dia menambahkan. DPRD akan terus bekerja sama dengan pemerintah kota, agar berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (adr)


