Hadapi Batas Belanja Pegawai 30 Persen, DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Perkuat Ruang Fiskal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya, meminta pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal sebagai langkah menghadapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Sumadi. Menyampaikan bahwa kebijakan penundaan dan relaksasi kewajiban penganggaran belanja pegawai pada 2027, perlu dimanfaatkan pemerintah kota untuk mempersiapkan kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang.

“Pemerintah Kota perlu mempersiapkan dan mempertajam rencana aksi untuk memperluas ruang fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun-tahun berikutnya,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, agar mampu membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Aspirasi Hasil Reses Diharapkan Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

Fraksi Golkar mencatat, PAD Kota Palangka Raya dalam rancangan APBD 2027 ditargetkan mencapai Rp509,4 miliar lebih, atau meningkat 41,73 persen dibandingkan pagu murni APBD 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah kota didorong mengoptimalkan potensi pendapatan melalui penguatan basis data, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, penguatan PAD perlu ditempatkan sebagai agenda jangka menengah dan jangka panjang agar struktur APBD Kota Palangka Raya semakin sehat, mandiri dan memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan,” tuturnya.

Electronic money exchangers listing

Selain meningkatkan pendapatan, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah kota agar tidak sekadar memanfaatkan relaksasi belanja pegawai sebagai kelonggaran anggaran, tetapi menjadikannya kesempatan untuk melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga :  Edukasi Pengelolaan Sampah dengan Pemberian Sembako Terobosan Layak Dipertahankan dan Dikembangkan

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, di luar tunjangan guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjadi salah satu aspek yang perlu diantisipasi dalam perencanaan anggaran daerah.

Karena itu, persiapan sejak dini dinilai penting agar pemerintah kota dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, pembiayaan pembangunan, dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Golkar pada prinsipnya menerima Rancangan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan kebijakan anggaran yang disusun mampu memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya, meminta pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal sebagai langkah menghadapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Sumadi. Menyampaikan bahwa kebijakan penundaan dan relaksasi kewajiban penganggaran belanja pegawai pada 2027, perlu dimanfaatkan pemerintah kota untuk mempersiapkan kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang.

“Pemerintah Kota perlu mempersiapkan dan mempertajam rencana aksi untuk memperluas ruang fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun-tahun berikutnya,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Electronic money exchangers listing

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, agar mampu membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Aspirasi Hasil Reses Diharapkan Selaras dengan Arah Pembangunan Daerah

Fraksi Golkar mencatat, PAD Kota Palangka Raya dalam rancangan APBD 2027 ditargetkan mencapai Rp509,4 miliar lebih, atau meningkat 41,73 persen dibandingkan pagu murni APBD 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah kota didorong mengoptimalkan potensi pendapatan melalui penguatan basis data, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, penguatan PAD perlu ditempatkan sebagai agenda jangka menengah dan jangka panjang agar struktur APBD Kota Palangka Raya semakin sehat, mandiri dan memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan,” tuturnya.

Selain meningkatkan pendapatan, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah kota agar tidak sekadar memanfaatkan relaksasi belanja pegawai sebagai kelonggaran anggaran, tetapi menjadikannya kesempatan untuk melakukan konsolidasi fiskal.

Baca Juga :  Edukasi Pengelolaan Sampah dengan Pemberian Sembako Terobosan Layak Dipertahankan dan Dikembangkan

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, di luar tunjangan guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjadi salah satu aspek yang perlu diantisipasi dalam perencanaan anggaran daerah.

Karena itu, persiapan sejak dini dinilai penting agar pemerintah kota dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, pembiayaan pembangunan, dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Golkar pada prinsipnya menerima Rancangan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan kebijakan anggaran yang disusun mampu memperkuat kapasitas fiskal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru