27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Rapid Test Tidak untuk Dijadikan Ajang Bisnis

PALANGKA RAYA Saat ini, banyak masyarakat
mengeluhkan besarnya biaya rapid test. Padahal, Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Harga
Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Covid-19.

“Melalui surat edaran
tersebut diharapkan dapat menjadi acuan kepastian setiap fasilitas kesehatan
(Faskes) di Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan rapid test kepada
masyarakat. Artinya, penyedia rapid test kesehatan tingkat pertama maupun
rujukan harus memperhatikan penetapan batas tertinggi dari Kemenkes tersebut, ”
kata Wakil
Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf
. kepada awak media,
Minggu (12/7).


WAHID YUSUF



Politikus muda Partai Golkar
itu meminta kepada seluruh pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya dapat
memahami dan patuh atas SE Kemenkes tersebut. Apabila ditemukan penetapan biaya
rapid test lebih mahal dari apa yang telah ditetapkan Kemenkes, ia berharap
Instansi terkait dapat memberikan teguran tegas.

Baca Juga :  Dewan: Penyekatan Bagian dari Pencegahan Covid-19

“Jika penyedia rapid test
di Kota Palangka Rata masih tidak patuh atau membandrol tarif rapid test lebih
mahal dari penetapan Kemenkes, saya minta agar diberi teguran oleh Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota setempat,” tegasnya.

Untuk diketahui
sambungnya, Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang penetapan harga tertinggi
pemeriksaan rapir test.  Dalam SE
bernomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan
rapid test Antibodi sebesar 150 ribu.

Pasalnya menurut Wakil
Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Pahandut dan
Sebangau ini, kegunaan rapid test tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh
masyarakat, namun juga pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemetaan
penanganan Covid-19.

“Jadi apabila ada keinginan masyarakat untuk
melakukan rapid test harus disambut dengan baik. Selain itu saya juga berharap,
rapid test tidak untuk dijadikan ajang bisnis akan tetapi justru harus
diorientasikan pada penganganan Covid-19 serta pada nilai-nilai kemanusiaan,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Anggaran Telah Disiapkan, Subandi : Alhamdulilah, Yakin Pilkada Berjal

PALANGKA RAYA Saat ini, banyak masyarakat
mengeluhkan besarnya biaya rapid test. Padahal, Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Harga
Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Covid-19.

“Melalui surat edaran
tersebut diharapkan dapat menjadi acuan kepastian setiap fasilitas kesehatan
(Faskes) di Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan rapid test kepada
masyarakat. Artinya, penyedia rapid test kesehatan tingkat pertama maupun
rujukan harus memperhatikan penetapan batas tertinggi dari Kemenkes tersebut, ”
kata Wakil
Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf
. kepada awak media,
Minggu (12/7).


WAHID YUSUF



Politikus muda Partai Golkar
itu meminta kepada seluruh pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya dapat
memahami dan patuh atas SE Kemenkes tersebut. Apabila ditemukan penetapan biaya
rapid test lebih mahal dari apa yang telah ditetapkan Kemenkes, ia berharap
Instansi terkait dapat memberikan teguran tegas.

Baca Juga :  Dewan: Penyekatan Bagian dari Pencegahan Covid-19

“Jika penyedia rapid test
di Kota Palangka Rata masih tidak patuh atau membandrol tarif rapid test lebih
mahal dari penetapan Kemenkes, saya minta agar diberi teguran oleh Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota setempat,” tegasnya.

Untuk diketahui
sambungnya, Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang penetapan harga tertinggi
pemeriksaan rapir test.  Dalam SE
bernomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes menetapkan batas tertinggi pemeriksaan
rapid test Antibodi sebesar 150 ribu.

Pasalnya menurut Wakil
Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Pahandut dan
Sebangau ini, kegunaan rapid test tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh
masyarakat, namun juga pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemetaan
penanganan Covid-19.

“Jadi apabila ada keinginan masyarakat untuk
melakukan rapid test harus disambut dengan baik. Selain itu saya juga berharap,
rapid test tidak untuk dijadikan ajang bisnis akan tetapi justru harus
diorientasikan pada penganganan Covid-19 serta pada nilai-nilai kemanusiaan,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Anggaran Telah Disiapkan, Subandi : Alhamdulilah, Yakin Pilkada Berjal

Terpopuler

Artikel Terbaru