
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan menjalankan agenda Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 bersama pemerintah kota di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas kerja samanya selama masa sidang II yang lalu. Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriarti Lambung, Senin (13/4/2026).
Memasuki masa sidang III, DPRD mengajak seluruh anggotanya untuk bersiap menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal bersama pemerintah daerah.
“Kami Pimpinan DPRD mengajak seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan penuh semangat dan kebersamaan berdasarkan tiga fungsi DPRD, yaitu pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan,” lanjutnya.
Pada masa sidang sebelumnya. DPRD bersama pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah capaian. Termasuk pemberian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan persetujuan Raperda Penanggulangan Kemiskinan menjadi Perda.
“Selain itu, kami juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Risiko Bencana,” tambahnya.
Dalam Masa Sidang III ini, DPRD merencanakan sejumlah agenda strategis yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah.
“Kami akan menyusun dan membahas penjadwalan kegiatan DPRD melalui Badan Musyawarah agar lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan mengagendakan pembahasan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2026.
“Kami juga akan menyesuaikan agenda penting lainnya seperti pembahasan hasil fasilitasi, hearing atau rapat dengar pendapat, serta kegiatan mendesak lainnya,” ujarnya.
DPRD berharap seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam panitia khusus, dapat memaksimalkan pembahasan Raperda agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta perangkat daerah dapat memastikan kesiapan naskah akademik dan draf Raperda dengan baik,” tutupnya. (adr)


