25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Apresiasi Stimulus PBB-P2 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Kami sebagai anggota dewan tentu sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah kota. Semoga dengan program baru tersebut benar-benar dapat membantu  mendongkrak perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk," katanya, Kamis (12/8/2021)

Politisi Perindo itu menuturkan, kebijakan tersebut sangat membantu kondisi masyarakat di masa pandemi sekarang ini. Karena pemerintah kota telah memberi kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB serta penjualan properti.

"Sebaiknya warga segera memanfaatkan atau menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin," tuturnya.

Menurutnya, Stimulasi PBB-P2 yang diberikan pemerintah kota bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi. Sehingga masyarakat diharapkan tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.

Baca Juga :  Berharap Penerimaan CPNS Memprioritaskan Putra-Putri dari Kalteng

Mengacu Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021, stimulus tersebut diberikan hingga akhir tahun ini. Besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Stimulus itu diberikan bagi NJOP di bawah Rp 20 juta mendapat keringanan 100 persen atau gratis PBB. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Kami sebagai anggota dewan tentu sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah kota. Semoga dengan program baru tersebut benar-benar dapat membantu  mendongkrak perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk," katanya, Kamis (12/8/2021)

Politisi Perindo itu menuturkan, kebijakan tersebut sangat membantu kondisi masyarakat di masa pandemi sekarang ini. Karena pemerintah kota telah memberi kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB serta penjualan properti.

"Sebaiknya warga segera memanfaatkan atau menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin," tuturnya.

Menurutnya, Stimulasi PBB-P2 yang diberikan pemerintah kota bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi. Sehingga masyarakat diharapkan tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.

Baca Juga :  Berharap Penerimaan CPNS Memprioritaskan Putra-Putri dari Kalteng

Mengacu Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021, stimulus tersebut diberikan hingga akhir tahun ini. Besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Stimulus itu diberikan bagi NJOP di bawah Rp 20 juta mendapat keringanan 100 persen atau gratis PBB. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen.

Terpopuler

Artikel Terbaru