PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya meminta materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah disiapkan lebih matang lagi. Untuk itu, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang digelar di Ruang Komisi Selasa (10/5) kemarin akhirnya diskors sementara.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan pada rapat kali ini, pihaknya hanya baru membahas sampai pada bab tiga Raperda, sehingga rapat Bapemperda tersebut langsung diskors.
Hal itu mengingat beberapa materi Raperda yang harus diperbaiki dan dibenahi oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
“Intinya kita tidak ingin terburu-buru membahas suatu Raperda apalagi yang dibahas ini terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah, sehingga materinya harus dibahas secara matang,” ungkapnya, Selasa (10/5).
Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, pembentukan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai dasar hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal bekerja mengelola keuangan.Hal itu dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan juga tepat guna.
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut, semoga Raperda ini bisa segara kita selesaikan, agar Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum atas pengelolaan keuangan khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya meminta materi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah disiapkan lebih matang lagi. Untuk itu, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang digelar di Ruang Komisi Selasa (10/5) kemarin akhirnya diskors sementara.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan pada rapat kali ini, pihaknya hanya baru membahas sampai pada bab tiga Raperda, sehingga rapat Bapemperda tersebut langsung diskors.
Hal itu mengingat beberapa materi Raperda yang harus diperbaiki dan dibenahi oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
“Intinya kita tidak ingin terburu-buru membahas suatu Raperda apalagi yang dibahas ini terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah, sehingga materinya harus dibahas secara matang,” ungkapnya, Selasa (10/5).
Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, pembentukan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai dasar hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal bekerja mengelola keuangan.Hal itu dilakukan demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan juga tepat guna.
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut, semoga Raperda ini bisa segara kita selesaikan, agar Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum atas pengelolaan keuangan khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” pungkasnya.
Reporter: M Hafidz