PALANGKA RAYA–Anggota Komisi B DPRD
Kota Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, keberadaan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) sudah sejak lama menjadi penggerak roda ekonomi. Selain itu
mereka sering membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
“Namun para pelaku usaha harus memiliki
legalitas yang jelas, caranya dengan meminta perizinan yang resmi dari
pemerintah agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan harus dipermudah
memperoleh izin tersebut,†ucapnya, kemarin.
Menurut Khemal, banyak para
UMKM ini yang
masih berpikir dalam mengurus izin usaha merupakan hal yang rumit dan
memakan banyak waktu. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa didapat dengan
melengkapi beberapa persyaratan yang tidak begitu rumit
seperti mengajukan izin ke kantor camat dengan melampirkan KTP, foto copy Kartu
Keluarga (KK) serta surat keterangan dari kepala
desa (kades) setempat.
“Sementara sebagian
para
pelaku usaha yang mengabaikan perizinan ini, menganggap perizinan resmi hanya
diperuntukan kepada para pelaku usaha yang bergerak dalam jumlah skala besar,†kata
Politisi Golkar tersebut.
Ungkapnya, untuk itu pentingnya
para pelaku usaha mengurus perizinan secara resmi, agar mendapatkan jaminan
perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran
usaha akses pembiayaan lebih mudah, memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
(*pra/ari)