26.5 C
Jakarta
Thursday, March 13, 2025

PENTING ! Pelaku Usaha Mengurus Perizinan Secara Resmi

PALANGKA RAYAAnggota Komisi B DPRD
Kota Palangka Raya Khemal
Nasery mengatakan, keberadaan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) sudah sejak lama menjadi penggerak roda ekonomi. Selain itu
mereka sering membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

“Namun para pelaku usaha harus memiliki
legalitas yang jelas, caranya dengan meminta perizinan yang resmi dari
pemerintah agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan harus dipermudah
memperoleh izin tersebut,” ucapnya
, kemarin.

Menurut Khemal, banyak para
UMKM ini
yang
masih berpikir
dalam mengurus izin usaha merupakan hal yang rumit dan
memakan banyak waktu. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa didapat dengan
melengkapi bebe
rapa persyaratan yang tidak begitu rumit
seperti mengajukan izin ke kantor camat dengan melampirkan KTP, foto copy Kartu
Keluarga
(KK) serta surat keterangan dari kepala
desa (kades) setempat.

Baca Juga :  Dua Srikandi DPRD Kota Ini Datangi Rumah ke Rumah Memberikan Bantuan k

“Sementara sebagian
para
pelaku usaha yang mengabaikan perizinan ini, menganggap perizinan resmi hanya
diperuntukan kepada para pelaku usaha yang bergerak dalam jumlah skala besar,” kata
Politisi Golkar tersebut.

Ungkapnya, untuk itu pentingnya
para pelaku usaha mengurus perizinan secara resmi, agar mendapatkan jaminan
perlindungan hukum,
memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran
usaha akses pembiayaan lebih mudah, memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
(*pra
/ari)

PALANGKA RAYAAnggota Komisi B DPRD
Kota Palangka Raya Khemal
Nasery mengatakan, keberadaan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) sudah sejak lama menjadi penggerak roda ekonomi. Selain itu
mereka sering membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.

“Namun para pelaku usaha harus memiliki
legalitas yang jelas, caranya dengan meminta perizinan yang resmi dari
pemerintah agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan harus dipermudah
memperoleh izin tersebut,” ucapnya
, kemarin.

Menurut Khemal, banyak para
UMKM ini
yang
masih berpikir
dalam mengurus izin usaha merupakan hal yang rumit dan
memakan banyak waktu. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa didapat dengan
melengkapi bebe
rapa persyaratan yang tidak begitu rumit
seperti mengajukan izin ke kantor camat dengan melampirkan KTP, foto copy Kartu
Keluarga
(KK) serta surat keterangan dari kepala
desa (kades) setempat.

Baca Juga :  Dua Srikandi DPRD Kota Ini Datangi Rumah ke Rumah Memberikan Bantuan k

“Sementara sebagian
para
pelaku usaha yang mengabaikan perizinan ini, menganggap perizinan resmi hanya
diperuntukan kepada para pelaku usaha yang bergerak dalam jumlah skala besar,” kata
Politisi Golkar tersebut.

Ungkapnya, untuk itu pentingnya
para pelaku usaha mengurus perizinan secara resmi, agar mendapatkan jaminan
perlindungan hukum,
memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran
usaha akses pembiayaan lebih mudah, memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
(*pra
/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru