25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Pola Hidup Sehat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat Kota Palangkaraya dihadapkan pada ancaman nyamuk aedes aegypti, pembawa virus demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus DBD di Kota Palangkaraya menjadi perhatian serius, namun upaya pencegahan dihadang oleh ketentuan dalam pelaksanaan fogging. Masyarakat menyerukan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya segera melakukan fogging secara rutin guna memberantas nyamuk DBD.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, menjelaskan bahwa fogging memiliki aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini disebabkan oleh potensi dampak yang mungkin timbul di masa depan, mengingat fogging menggunakan pestisida atau racun. Dinkes Kota Palangkaraya juga memiliki standar khusus dalam pelaksanaan fogging.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Agar Sampah Bisa Dimanfaatkan Menjadi Barang Bernilai Ekonomi

“Saat ini, data mengenai kasus nyamuk DBD terdapat di Dinkes. Meskipun masyarakat dapat melaporkan kasus yang mereka alami, Dinkes memiliki data resmi dari rumah sakit maupun klinik,” ungkapnya,  belum lama ini.

Sigit, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah ini, menjelaskan bahwa jika kasus DBD melampaui batas ketentuan yang ditetapkan oleh Dinkes, pihaknya yakin Dinkes akan segera melakukan fogging. Sementara itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap genangan air.

“Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga pola hidup sehat sangat penting di saat seperti ini,” jelasnya.

Selain upaya dari Dinkes Kota Palangkaraya, partisipasi aktif masyarakat dalam membersihkan genangan air dan mendukung program pemberantasan nyamuk DBD juga dianggap sangat diperlukan. (kpg)

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kota Studi Banding ke Banjarmasin untuk Memperdalam Pe

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat Kota Palangkaraya dihadapkan pada ancaman nyamuk aedes aegypti, pembawa virus demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus DBD di Kota Palangkaraya menjadi perhatian serius, namun upaya pencegahan dihadang oleh ketentuan dalam pelaksanaan fogging. Masyarakat menyerukan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangkaraya segera melakukan fogging secara rutin guna memberantas nyamuk DBD.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, menjelaskan bahwa fogging memiliki aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini disebabkan oleh potensi dampak yang mungkin timbul di masa depan, mengingat fogging menggunakan pestisida atau racun. Dinkes Kota Palangkaraya juga memiliki standar khusus dalam pelaksanaan fogging.

Baca Juga :  Dewan Sarankan Agar Sampah Bisa Dimanfaatkan Menjadi Barang Bernilai Ekonomi

“Saat ini, data mengenai kasus nyamuk DBD terdapat di Dinkes. Meskipun masyarakat dapat melaporkan kasus yang mereka alami, Dinkes memiliki data resmi dari rumah sakit maupun klinik,” ungkapnya,  belum lama ini.

Sigit, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah ini, menjelaskan bahwa jika kasus DBD melampaui batas ketentuan yang ditetapkan oleh Dinkes, pihaknya yakin Dinkes akan segera melakukan fogging. Sementara itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap genangan air.

“Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga pola hidup sehat sangat penting di saat seperti ini,” jelasnya.

Selain upaya dari Dinkes Kota Palangkaraya, partisipasi aktif masyarakat dalam membersihkan genangan air dan mendukung program pemberantasan nyamuk DBD juga dianggap sangat diperlukan. (kpg)

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kota Studi Banding ke Banjarmasin untuk Memperdalam Pe

Terpopuler

Artikel Terbaru