34.5 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

DPRD Kalteng Setuju Bahas Raperda Tambang, Arton: Ini yang Ditunggu-tunggu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3).

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menyebutkan, seluruh fraksi di dewan menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan. Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral nonlogam dan bebatuan di daerah.

“Terkait raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan regulasi yang sangat ditunggu-tunggu, karena dapat memberikan kejelasan hukum bagi sektor pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Raperda Kalteng Ditetapkan Jadi Perda

Arton menambahkan, aturan ini juga diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini terjadi, khususnya terkait ketersediaan material tambang seperti pasir.

“Saat ini, ada yang bisa menambang, ada yang tidak. Salah satunya berkaitan dengan pasir. Padahal, kebutuhan pasir untuk pembangunan di daerah ini cukup tinggi, tetapi ketersediaannya terbatas. Akibatnya, harga bahan bangunan pun melonjak,” kata Ketua DPD PDI-P Kalteng itu.

Ia berharap raperda ini dapat segera dituntaskan, sehingga dapat menjamin pasokan bahan bangunan, terutama batu dan pasir, bagi masyarakat. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3).

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menyebutkan, seluruh fraksi di dewan menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan. Menurutnya, regulasi ini sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral nonlogam dan bebatuan di daerah.

“Terkait raperda ini, DPRD menyambut baik. Ini merupakan regulasi yang sangat ditunggu-tunggu, karena dapat memberikan kejelasan hukum bagi sektor pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Raperda Kalteng Ditetapkan Jadi Perda

Arton menambahkan, aturan ini juga diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini terjadi, khususnya terkait ketersediaan material tambang seperti pasir.

“Saat ini, ada yang bisa menambang, ada yang tidak. Salah satunya berkaitan dengan pasir. Padahal, kebutuhan pasir untuk pembangunan di daerah ini cukup tinggi, tetapi ketersediaannya terbatas. Akibatnya, harga bahan bangunan pun melonjak,” kata Ketua DPD PDI-P Kalteng itu.

Ia berharap raperda ini dapat segera dituntaskan, sehingga dapat menjamin pasokan bahan bangunan, terutama batu dan pasir, bagi masyarakat. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru