Site icon Prokalteng

Terkait Raperda Ini, Pansus Bapemperda Studi Banding dan Berkonsultasi

terkait-raperda-ini-pansus-bapemperda-studi-banding-dan-berkonsultasi

PALANGKA RAYA-Panitia
khusus (pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota
Palangka Raya, melakukan studi banding dan berkonsultasi ke Kota Malang, Jawa
Timur terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah (PD)

Ketua Bapemperda
Riduanto mengatakan, dilakukannya studi banding tersebut untuk mengetahui penjelasan
mengenai kebijakan serta pembentukan dan susunan PD, agar bisa dijadikan acuan
dalam pembentukan peraturan daerah (perda) di Kota Palangka Raya sesuai dengan
aturan yang jelas.

Yang mana Pemerintah
Kota (pemko) Malang telah merevisi struktur PD yang sebelumnya mengacu  PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang PD dengan
menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2019.

“Kota yang ada di
Indonesia sudah menjalankan pembentukan dan susunan PD. Makanya kami ke sana
untuk studi banding dan berkonsultasi bersama seluruh anggota Bapemperda dan
pimpinan DPRD,” jelas Riduanto, Selasa (8/10).

Menurutnya, apa yang
telah dilakukan Pemko Malang yakni tentang perampingan dan penggabungan
struktur PD sehingga kinerja pemko tentunya dapat efektif dan efesien. Hal itu
didapat dari penjelasan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi.

“Kota Malang saat ini
telah merampingkan setidaknya 12 dinas merger menjadi  6 dinas, 
dan 34 PD menjadi 28 PD. Dengan hasil adalah mereka bisa melakukan
penghematan untuk tunjangan jabatan dan sebagainya hingga Rp67 miliar pertahunnya
dan berharap pelajari dari mereka untuk dapat efesien,” terang Riduanto.

Disisi lain tambah
Riduanto, adanya merger sejumlah PD seperti itu menekan potensi gugatan oleh
para ASN ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Serta sebagai antisipasi dari pemko
dalam menerapkan peraturan yang tidak berimplikasi pada permasalahan hukum.

“Contoh antisipasi
misalkan ketika ada jabatan kepala dinas yang kosong karena pejabat sebelumnya
pensiun, maka pemerintah tidak buru-buru menggantikan dengan definitif dengan
mengisi pejabat pelaksana tugas (Plt),” ungkapnya. (ari)

Exit mobile version