PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY). Minta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangkaraya netral pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Menurut SKY, ketidaknetralan ASN berimbas pada dampak terjadinya diskriminasi layanan.
Munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan. Dan ASN menjadi tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. “ASN harus netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,”ucapnya baru-baru ini.
Politisi Partai PDI-Perjuangan ini juga memberikan penjelasan, terkait sikap netral di lingkup ASN. Sebab, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Tentang ASN. Khususnya dalam Pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan. Bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.
“Netral dalam artian bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun pada Pemilu,”jelasnya.
Dikatakannya, dimensi netral pada ASN dalam pelaksanaan Pemilu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral. Kata SKY hal demikian bertujuan untuk mengingatkan terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
“Maka dengan itu, segala hal yang bisa menjadi pelanggaran pada pesta demokrasi tersebut harus bisa ditekan dan dihindari. Tentunya akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang melanggar aturan,”tegasnya. (tim)