25.6 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024

Dewan Khawatir Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Berpotensi Memicu Pergaulan Bebas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menyoroti salah satu poin kontroversial, yaitu penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

“Peraturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama karena adanya kekhawatiran bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat disalahartikan dan memberikan ruang bagi pergaulan bebas di kalangan remaja,” ujar Ruselita pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Ruselita, meskipun tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mencegah perilaku tidak sehat di kalangan remaja, ada poin dalam peraturan yang dianggap sangat tidak sesuai, yaitu penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Baca Juga :  Perhatikan Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan

“Ini bisa disalahartikan sebagai dukungan terhadap pergaulan bebas, yang tentunya bertentangan dengan tujuan utama dari peraturan ini. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya pergaulan bebas memang penting, tetapi tidak harus disertai dengan penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini justru bisa memberikan kesan seolah-olah perilaku yang tidak diinginkan tersebut mendapat dukungan,” ujarnya.

Ruselita menambahkan bahwa kontrasepsi seharusnya digunakan sebagai pencegahan dan khawatir peraturan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang salah dan berbahaya, mengingat remaja yang cenderung labil dan ingin mencoba-coba hal baru.

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali peraturan ini dan menghilangkan poin yang dianggap tidak tepat. Sebagai anggota DPRD yang membidangi kesehatan dan pendidikan, saya sangat tidak setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani Stunting dengan Serius dan Bersungguh-sungguh

Ia juga berharap agar suara-suara masyarakat ini diperhatikan oleh pemerintah untuk mencegah peraturan yang seharusnya bertujuan baik malah menjerumuskan akibat adanya poin-poin yang tidak teliti.

“Anak-anak remaja ini adalah masa depan bangsa, dan kita harus hati-hati dalam mengarahkan mereka. Pemerintah diharapkan lebih teliti dalam menyusun peraturan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja, agar tidak ada kebijakan yang merusak tujuan awal yang baik,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menyoroti salah satu poin kontroversial, yaitu penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

“Peraturan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama karena adanya kekhawatiran bahwa penyediaan alat kontrasepsi dapat disalahartikan dan memberikan ruang bagi pergaulan bebas di kalangan remaja,” ujar Ruselita pada Kamis (8/8/2024).

Menurut Ruselita, meskipun tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mencegah perilaku tidak sehat di kalangan remaja, ada poin dalam peraturan yang dianggap sangat tidak sesuai, yaitu penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Baca Juga :  Perhatikan Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan

“Ini bisa disalahartikan sebagai dukungan terhadap pergaulan bebas, yang tentunya bertentangan dengan tujuan utama dari peraturan ini. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya pergaulan bebas memang penting, tetapi tidak harus disertai dengan penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini justru bisa memberikan kesan seolah-olah perilaku yang tidak diinginkan tersebut mendapat dukungan,” ujarnya.

Ruselita menambahkan bahwa kontrasepsi seharusnya digunakan sebagai pencegahan dan khawatir peraturan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang salah dan berbahaya, mengingat remaja yang cenderung labil dan ingin mencoba-coba hal baru.

“Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali peraturan ini dan menghilangkan poin yang dianggap tidak tepat. Sebagai anggota DPRD yang membidangi kesehatan dan pendidikan, saya sangat tidak setuju dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani Stunting dengan Serius dan Bersungguh-sungguh

Ia juga berharap agar suara-suara masyarakat ini diperhatikan oleh pemerintah untuk mencegah peraturan yang seharusnya bertujuan baik malah menjerumuskan akibat adanya poin-poin yang tidak teliti.

“Anak-anak remaja ini adalah masa depan bangsa, dan kita harus hati-hati dalam mengarahkan mereka. Pemerintah diharapkan lebih teliti dalam menyusun peraturan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja, agar tidak ada kebijakan yang merusak tujuan awal yang baik,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru