Site icon Prokalteng

2 Raperda Usulan Pemko Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar (tengah) memimpin rapat paripurna didampingi jajarannya di Ruang Komisi, Senin (7/3). (IST)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2021/2022 di Ruang Komisi melalui video konferensi, Senin (7/3) kemarin.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar ini, membahas pemandangan umum dari 7 fraksi pendukung DPRD setempat.

Pemandangan yang disampaikan oleh perwakilan fraksi itu, menanggapi terkait usulan 2 rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

Setelah mendengarkan pemandangan umum dari fraksi, Wakil Ketua II Basirun B Sahepar mengatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui 2 usulan raperda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tersebut.

“Pada intinya, ketujuh fraksi dewan yang terhormat ini, dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah yang dimaksud untuk dibahas di tingkat pembicaraan selanjutnya pada rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2021 2022,” ujarnya.

Sebelumnya pada rapat paripurna ke-6, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022. Itu adalah raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.

“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan,” kata Fairid dalam pidato pengantarnya saat itu.

Sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut, khususnya raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, dijelaskannya merupakan langkah pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Karena setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka pemko harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan. Juga karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam perda khusus,” jelasnya.

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Juga dikatakan Fairid, hal itu sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebab, dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 2/2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda Nomor 4/2014, juga sudah tak seusai lagi dengan peraturan yang berlaku, sehingga dinilai perlu diganti.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version