PALANGKA RAYA–Rencana pembangunan
water
front city Kota Palangka Raya oleh Pemerintah Kota
(pemko) setempat, membuat
ada beberapa lokasi jalur hijau yang akan ditata ulang kembali, salah satunya kawasan Flamboyan Atas.
Berdasarkan
surat edaran yang di keluarkan Pemko Palangka Raya, ternyata menuai polemik
dikalangan pemilik ruko di kawasan tersebut. Yang mana pemilik ruko
menolak penerapan mekanisme sewa tanah selama dua tahun. Sebaliknya
mereka mengharapkan pemko untuk memperpanjang surat hak guna bangunan (HGB)
selama 20 tahun.
Persoalan
tersebut mendapat sorotan dari kalangan dewan. Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K
Yunianto pun angkat bicara mengenai permasalahan tersebut bahwa ada
surat yang
dikirimkan untuknya oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Flamboyan Atas,
perihal penolakan hak sewa dua tahun berdasarkan surat edaran wali
KOTA Palangka
Raya, tertanggal 8 Oktober 2019.
Menurutnya, dilihat dari acuan surat ini
pedagang pemilik toko flamboyan atas menginginkan usaha mereka berjalan dengan
lancar, tanpa harus ada batasan dalam mengembangkan usahanya dalam jangka waktu
dua tahun.
“Persoalan inilah yang
belum bisa diselesaikan oleh pemko sejalan dengan rencana
pembangunan water front city,†ujar Sigit.
Sigit
mengatakan, meskipun
dianggap jalur hijau penataan kawasan tersebut juga tidak akan berpengaruh
dengan keberadaan toko yang ada di flamboyan atas, jadi apabila ditimbang
secara keseluruhan pemko harus mengkaji ulang surat edaran itu serta penerapan
sewa yang hanya dua tahun dan juga memperpanjang HGBnya.
“Mengingat dari sekian
banyak pemilik toko flamboyan atas tidak sedikit dari mereka yang sudah
memiliki sertifikat lahan ini yang dinamakan dilematis,†ungkap Sigit.
Sigit pun menambahkan
untuk sementara
waktu pemko perlu waktu mencermati semuanya, sampai ada titik temu,
terutama mencari waktu yang untuk
melakukan kesepakatan dengan para pedagang ruko Flamboyan Atas tersebut.(*pra/ari)