27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Resmi Luncurkan Website JDIH

PALANGKA
RAYA
-Sekretariat
Dewan (Setwan) DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini telah resmi meluncurkan
alamat website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setwan
DPRD kota setempat yang terintegrasi dengan BPHN pada laman https://jdih-setwan.palangkaraya.go.id.

Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
JDIHN, disebutkan bahwa Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat
dari JDIHN, dan salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat DPRD pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.

“Khususnya yang berada
dalam alat kelengkapan DPRD (AKD), tentunya Bapemperda sangat apresiatif dengan
terobosan yang dilakukan oleh pihak Setwan. Dimana website resmi JDIH ini
nantinya sebagai wadah publikasi juga sebagai pusat kontrol masyarakat terhadap
peraturan hukum dan perundang-undangan,” jelas Riduanto, Sabtu (04/7).

Baca Juga :  Legislator Ini Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Atlet Kalteng di PON

Ia juga mengatakan,
jika JDIH yang dibentuk oleh Setwan DPRD Kota Palangka Raya ini yang pertama
yaitu bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan
Informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah
serta institusi lainnya. Kedua, yakni menjamin ketersediaan dokumentasi dan
informasi hukum yang akurat dan lengkap, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

 

Sedangkan yang ketiga,
bertujuan untuk mengembangkan kerja sama agar lebih efektif antara pusat
jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka
penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Dan yang keempat, meningkatkan
kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah
satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan
bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sebaiknya, Disbudpar Bekerja Sama dengan Arkeolog, Meneliti Patung Kud

 

PALANGKA
RAYA
-Sekretariat
Dewan (Setwan) DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini telah resmi meluncurkan
alamat website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setwan
DPRD kota setempat yang terintegrasi dengan BPHN pada laman https://jdih-setwan.palangkaraya.go.id.

Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
JDIHN, disebutkan bahwa Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pusat
dari JDIHN, dan salah satu anggota JDIHN adalah Sekretariat DPRD pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota.

“Khususnya yang berada
dalam alat kelengkapan DPRD (AKD), tentunya Bapemperda sangat apresiatif dengan
terobosan yang dilakukan oleh pihak Setwan. Dimana website resmi JDIH ini
nantinya sebagai wadah publikasi juga sebagai pusat kontrol masyarakat terhadap
peraturan hukum dan perundang-undangan,” jelas Riduanto, Sabtu (04/7).

Baca Juga :  Legislator Ini Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Atlet Kalteng di PON

Ia juga mengatakan,
jika JDIH yang dibentuk oleh Setwan DPRD Kota Palangka Raya ini yang pertama
yaitu bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan
Informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah
serta institusi lainnya. Kedua, yakni menjamin ketersediaan dokumentasi dan
informasi hukum yang akurat dan lengkap, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

 

Sedangkan yang ketiga,
bertujuan untuk mengembangkan kerja sama agar lebih efektif antara pusat
jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka
penyediaan dokumentasi dan informasi hukum. Dan yang keempat, meningkatkan
kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah
satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan
bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sebaiknya, Disbudpar Bekerja Sama dengan Arkeolog, Meneliti Patung Kud

 

Terpopuler

Artikel Terbaru