33.5 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Pemerintah Mesti Buka Posko Aduan THR

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Anggota DPRD Kota Palangkaraya Ruselita menyarankan, pemerintah untuk membuka posko yang melayani pengaduan tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko tersebut sebagai sarana pengawasan sekaligus memastikan perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

โ€œPosko ini sangat berguna bagi masyarakat atau pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR,โ€ kata Ruselita, Kamis (4/4).

Legislator yang duduk sebagai wakil ketua I Komisi C ini menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya.

โ€œJika terdapat persoalan terkait THR, pemerintah dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut,โ€ jelasnya.

Menurut Ruselita, penempatan posko tersebut hendaknya dilakukan sejak awal mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Dimana biasanya Kemenaker RI juga telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

โ€œBerdasarkan regulasi, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum labaran dan harus dibayarkan penuh,โ€ tegasnya.

Diungkapnya, bahwa untuk menyikapi kemungkinan permasalahan dengan pembayaran THR, maka perlu dibuka posko aduan.

โ€œDengan adanya posko aduan dan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan aturan berlaku,โ€ imbuhnya. (kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Anggota DPRD Kota Palangkaraya Ruselita menyarankan, pemerintah untuk membuka posko yang melayani pengaduan tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko tersebut sebagai sarana pengawasan sekaligus memastikan perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

โ€œPosko ini sangat berguna bagi masyarakat atau pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR,โ€ kata Ruselita, Kamis (4/4).

Legislator yang duduk sebagai wakil ketua I Komisi C ini menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya.

โ€œJika terdapat persoalan terkait THR, pemerintah dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut,โ€ jelasnya.

Menurut Ruselita, penempatan posko tersebut hendaknya dilakukan sejak awal mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Dimana biasanya Kemenaker RI juga telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

โ€œBerdasarkan regulasi, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum labaran dan harus dibayarkan penuh,โ€ tegasnya.

Diungkapnya, bahwa untuk menyikapi kemungkinan permasalahan dengan pembayaran THR, maka perlu dibuka posko aduan.

โ€œDengan adanya posko aduan dan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan aturan berlaku,โ€ imbuhnya. (kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru