27.7 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pemerintah Mesti Buka Posko Aduan THR

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangkaraya Ruselita menyarankan, pemerintah untuk membuka posko yang melayani pengaduan tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko tersebut sebagai sarana pengawasan sekaligus memastikan perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Posko ini sangat berguna bagi masyarakat atau pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR,” kata Ruselita, Kamis (4/4).

Legislator yang duduk sebagai wakil ketua I Komisi C ini menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya.

“Jika terdapat persoalan terkait THR, pemerintah dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.

Menurut Ruselita, penempatan posko tersebut hendaknya dilakukan sejak awal mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Dimana biasanya Kemenaker RI juga telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

“Berdasarkan regulasi, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum labaran dan harus dibayarkan penuh,” tegasnya.

Diungkapnya, bahwa untuk menyikapi kemungkinan permasalahan dengan pembayaran THR, maka perlu dibuka posko aduan.

“Dengan adanya posko aduan dan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan aturan berlaku,” imbuhnya. (kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kota Palangkaraya Ruselita menyarankan, pemerintah untuk membuka posko yang melayani pengaduan tunjangan hari raya (THR). Keberadaan posko tersebut sebagai sarana pengawasan sekaligus memastikan perusahaan atau pemberi kerja benar-benar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Posko ini sangat berguna bagi masyarakat atau pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR,” kata Ruselita, Kamis (4/4).

Legislator yang duduk sebagai wakil ketua I Komisi C ini menambahkan, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan agar seluruh perusahaan atau pemberi kerja memenuhi kewajibannya.

“Jika terdapat persoalan terkait THR, pemerintah dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.

Menurut Ruselita, penempatan posko tersebut hendaknya dilakukan sejak awal mengingat Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Dimana biasanya Kemenaker RI juga telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

“Berdasarkan regulasi, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum labaran dan harus dibayarkan penuh,” tegasnya.

Diungkapnya, bahwa untuk menyikapi kemungkinan permasalahan dengan pembayaran THR, maka perlu dibuka posko aduan.

“Dengan adanya posko aduan dan sosialisasi yang baik, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak THR mereka tepat waktu dan sesuai dengan aturan berlaku,” imbuhnya. (kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru