PALANGKA RAYA-Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah kota
(Pemko), telah menetapkan sejumlah poin agenda kegiatan yang menjadi panduan
atau acuan pihak legislatif dan eksekutif.
“Berdasarkan hasil
rapat Banmus bersama pihak pemko pada 27 September 2019, telah ditetapkan
sejumlah point kegiatan,†ucapnya dalam paparannya pada paripurna DPRD, di
ruang paripurna gedung dewan, Rabu (2/10).
Menurutnya, poin atau
jadwal agenda kegiatan tersebut seperti pembahasan penyusunan perangkat daerah (PD) Kota Palangka Raya. Pembahasan
raperdas penyertaan modal Pemko Palangka Raya, kemudian jadwal penyusunan
rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.
Lanjut Sigit, agenda
penyusunan rencana kerja Kota Palangka Raya tahun anggaran 2020, penetapan
program pembentukan peraturan daerah 2020. Serta evaluasi pelaksanaan perda Kota
Palangka Raya dan pembahasan penetapan rancangan APBD Tahun 2020.
“Kegiatan ini telah
disusun dan disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan,†tegas Politikus
PDIP tersebut.
Disisi lain Ketua DPRD
Kota Palangka Raya ini mengingatkan, bahwa program kerja mendasar anggota DPRD
maupun pihak pemerintah daerah, juga tidak lepas dengan menelurkan
produk-produk hukum. Prosesnya tentu ada, terutama melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama dengan pihak pemerintah daerah dalam
melakukan kajian serta konsep yang tepat.
“Sehingga diharapkan
mampu menghasilkan produk daerah yang
menberikan kepastian hukum,†ungkap Sigit.
DPRD Palangka Raya itu
sendiri tambah Sigit, saat ini mulai menyusun rancangan kode etik DPRD yang
nantinya bertujuan menjaga kehormatan citra dan kredibilias DPRD dalam
melaksanakan tugas konstituen dengan
landasan peraturan daerah.(ari)