27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Raperda Penanganan Covid-19 Ditarget Selesai 10 Hari

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut digelar secara virtual diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Jumat (3/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan rapat ini merupakan rapat ketiga dalam pembahasan raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Saat ini pembahasannya masih dalam proses rancangan Perda tersebut.

Baca Juga :  Vaksinasi untuk Masyarakat Jangan Dibatasi

“Hari ini baru sampai pasal 11 ayat 5 point a pembahasan tersebut, jadi masih ada 10 pasal lagi, dari draft yang diajukan pemerintah,” kata Riduanto.

Menurut Anggota Komisi C tersebut, dalam isi Raperda terdapat 12 Bab, 21 Pasal dan 2 Lampiran. Riduanto menjelaskan, bahwa dalam pembahasan tersebut dinamika dalam pembahasan draft yang diajukan pemerintah setempat perlu ada penyesuaian raperda yang sesuai dengan keperluan dalam aturan raperda tersebut.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan sebagian yang akan diatur dalam raperda tersebut. Seperti halnya biaya perawatan bagi orang yang sakit Covid-19, dan meninggal, pemulasaran jenazah sampai pemakaman.

“Sekarang Pemerintah Kotatepatnya RSUD Kota Palangka Raya itu, hanya menanggung sampai pemulasaran jenazah saja. Pemakaman tidak masuk, sementara di RSUD Dr Doris Sylvanus  sampai dengan pemulasaran jenazah dan pemakaman. Nah ini yang mau diatur didalam raperda tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Penyuluh Pertanian Aktif dan Adanya Program Cetak Saw

Selain itu, Raperda penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga mengatur masalah vaksinasi. Yang mana bagi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, maka harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau Satgas Covid-19.

Pihak Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai pada 10 hari kedepan. Artinya ditargetkan pada 13 September 2021 telah selesai. Kemudian dari Raperda tersebut diminta persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut digelar secara virtual diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Jumat (3/9).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan rapat ini merupakan rapat ketiga dalam pembahasan raperda penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Saat ini pembahasannya masih dalam proses rancangan Perda tersebut.

Baca Juga :  Vaksinasi untuk Masyarakat Jangan Dibatasi

“Hari ini baru sampai pasal 11 ayat 5 point a pembahasan tersebut, jadi masih ada 10 pasal lagi, dari draft yang diajukan pemerintah,” kata Riduanto.

Menurut Anggota Komisi C tersebut, dalam isi Raperda terdapat 12 Bab, 21 Pasal dan 2 Lampiran. Riduanto menjelaskan, bahwa dalam pembahasan tersebut dinamika dalam pembahasan draft yang diajukan pemerintah setempat perlu ada penyesuaian raperda yang sesuai dengan keperluan dalam aturan raperda tersebut.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengungkapkan sebagian yang akan diatur dalam raperda tersebut. Seperti halnya biaya perawatan bagi orang yang sakit Covid-19, dan meninggal, pemulasaran jenazah sampai pemakaman.

“Sekarang Pemerintah Kotatepatnya RSUD Kota Palangka Raya itu, hanya menanggung sampai pemulasaran jenazah saja. Pemakaman tidak masuk, sementara di RSUD Dr Doris Sylvanus  sampai dengan pemulasaran jenazah dan pemakaman. Nah ini yang mau diatur didalam raperda tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Penyuluh Pertanian Aktif dan Adanya Program Cetak Saw

Selain itu, Raperda penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga mengatur masalah vaksinasi. Yang mana bagi masyarakat yang tidak bisa diberikan vaksin karena alasan medis, maka harus mendapat surat keterangan dari instansi terkait atau Satgas Covid-19.

Pihak Bapemperda sendiri menargetkan penyelesaian raperda tersebut selesai pada 10 hari kedepan. Artinya ditargetkan pada 13 September 2021 telah selesai. Kemudian dari Raperda tersebut diminta persetujuan dari Wali Kota Palangka Raya selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya sebagai legislatif.

Terpopuler

Artikel Terbaru