32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

SKY Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Lebih Masif Memberikan Sosialisa

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Kota Palangka Raya telah menerbitkan dua surat instruksi Walikota Palangka Raya
belum lama ini. Pertama surat dengan nomor 
368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di
Area Zona Merah dan surat nomor 368/235/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang
Pelaksanaan Wajib Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Palangka Raya.

 Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota akan melakukan
rapid test massal di sejumlah titik seperti pada kawasan Pasar Besar, Pasar
Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan Pemukiman Puntun,
kawasan Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, dan Jalan Murjani
Bawah sampai pabrik tahu pada tanggal 01 hingga 10 Juli mendatang.

Namun rencana baik
pemerintah tersebut kurang berjalan dengan mulus seperti yang diharapkan. Hal
ini dikarenakan, sejumlah warga yang tinggal pada kawasan Jalan Murjani Bawah
menolak rencana pemerintah mengadakan rapid test massal di wilayahnya. Dimana pada
pintu masuk rumah, warga kompak untuk menuliskan penolakan untuk melaksanakan
rapid test.

Baca Juga :  Awas! Palangka Raya Potensi Petir dan Angin Kencang

Hal tersebut mendapat
perhatian dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Dimana
menurutnya penolakan dari masyarakat timbul akibat kurangnya mendapatkan
sosialisasi serta informasi yang jelas, baik dari pemerintah ataupun pemangku
kebijakan lainnya.

“Ini artinya
sosialisasi dalam hal pencegahan covid-19 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kalau memang sudah berjalan baik, maka kemungkinan tingkat kesadaran warga akan
begitu besar betapa pentingnya permasalahan covid-19. Tidak perlu sampai
terjadi adanya penolakan,”
kata Sigit kepada Media,
Kamis (2/7)
.

Oleh karena itu,
Sekretaris DPD PDIP Kalteng ini juga meminta kepada pemerintah daerah dan
Pemerintah Pusat harus lebih masif lagi dalam memberikan sosialisasi secara
humanis kepada masyarakat agar persoalan serupa tidak terjadi lagi.

“Dalam konteks
ini, pemerintah diminta untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat secara
persuasif. Sebab, pelaksanaan rapid test itu sangat dibutuhkan. Jika ada yang
menolak, harus dicari cara agar test tetap bisa dilakukan dan lakukan
komunikasi secara terus menerus,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dewan: Waspadai Varian Baru Covid-19

Menurut Sigit ada
beberapa alasan mengapa warga menolak. Pertama, kurangnya sosialisasi yang
lebih massif dilakukan oleh pemerintah. Sehingga banyak yang berpikir bahwa
setiap orang yang positif akan mendapatkan kesulitan,

Ketua Umum Adeksi ini
juga mengatakan, jika masih ada ketakutan di masyarakat apabila nantinya
dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan rapid test. Menurutnya, masyarakat
akan berpikir tidak bisa menghidupi keluarganya jika nantinya harus diisolasi
sembari menunggu hasil pemeriksaan.

“Karena bukan hal
yang tidak mungkin apabila nanti mereka akan dikarantina atau diisolasi setelah
melakukan rapid test dikarenakan memiliki gejala. Akhirnya muncul pemikiran
selama masa karantina dan isolasi tersebut, mereka tidak bisa bekerja, dan
siapa nanti yang akan nengurus keluarganya,”beber Sigit.

Selain itu masyarakat
di luar sana sambungnya, masih banyak yang berpikir jika tertular Covid-19 maka
akan terbebani biaya pengobatan. Untuk itu, sosialisasi serta pemberian
informasi dari pemerintah masih dirasa kurang didapatkan oleh masyarakat.

PALANGKA
RAYA
-Pemerintah
Kota Palangka Raya telah menerbitkan dua surat instruksi Walikota Palangka Raya
belum lama ini. Pertama surat dengan nomor 
368/234/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di
Area Zona Merah dan surat nomor 368/235/BPBD/Covid-19/VI/2020 tentang
Pelaksanaan Wajib Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Palangka Raya.

 Dalam isi surat tersebut, disebutkan bahwa
Pemerintah Kota (Pemko) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 kota akan melakukan
rapid test massal di sejumlah titik seperti pada kawasan Pasar Besar, Pasar
Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan Pemukiman Puntun,
kawasan Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, dan Jalan Murjani
Bawah sampai pabrik tahu pada tanggal 01 hingga 10 Juli mendatang.

Namun rencana baik
pemerintah tersebut kurang berjalan dengan mulus seperti yang diharapkan. Hal
ini dikarenakan, sejumlah warga yang tinggal pada kawasan Jalan Murjani Bawah
menolak rencana pemerintah mengadakan rapid test massal di wilayahnya. Dimana pada
pintu masuk rumah, warga kompak untuk menuliskan penolakan untuk melaksanakan
rapid test.

Baca Juga :  Awas! Palangka Raya Potensi Petir dan Angin Kencang

Hal tersebut mendapat
perhatian dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Dimana
menurutnya penolakan dari masyarakat timbul akibat kurangnya mendapatkan
sosialisasi serta informasi yang jelas, baik dari pemerintah ataupun pemangku
kebijakan lainnya.

“Ini artinya
sosialisasi dalam hal pencegahan covid-19 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kalau memang sudah berjalan baik, maka kemungkinan tingkat kesadaran warga akan
begitu besar betapa pentingnya permasalahan covid-19. Tidak perlu sampai
terjadi adanya penolakan,”
kata Sigit kepada Media,
Kamis (2/7)
.

Oleh karena itu,
Sekretaris DPD PDIP Kalteng ini juga meminta kepada pemerintah daerah dan
Pemerintah Pusat harus lebih masif lagi dalam memberikan sosialisasi secara
humanis kepada masyarakat agar persoalan serupa tidak terjadi lagi.

“Dalam konteks
ini, pemerintah diminta untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat secara
persuasif. Sebab, pelaksanaan rapid test itu sangat dibutuhkan. Jika ada yang
menolak, harus dicari cara agar test tetap bisa dilakukan dan lakukan
komunikasi secara terus menerus,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dewan: Waspadai Varian Baru Covid-19

Menurut Sigit ada
beberapa alasan mengapa warga menolak. Pertama, kurangnya sosialisasi yang
lebih massif dilakukan oleh pemerintah. Sehingga banyak yang berpikir bahwa
setiap orang yang positif akan mendapatkan kesulitan,

Ketua Umum Adeksi ini
juga mengatakan, jika masih ada ketakutan di masyarakat apabila nantinya
dinyatakan positif Covid-19 usai melakukan rapid test. Menurutnya, masyarakat
akan berpikir tidak bisa menghidupi keluarganya jika nantinya harus diisolasi
sembari menunggu hasil pemeriksaan.

“Karena bukan hal
yang tidak mungkin apabila nanti mereka akan dikarantina atau diisolasi setelah
melakukan rapid test dikarenakan memiliki gejala. Akhirnya muncul pemikiran
selama masa karantina dan isolasi tersebut, mereka tidak bisa bekerja, dan
siapa nanti yang akan nengurus keluarganya,”beber Sigit.

Selain itu masyarakat
di luar sana sambungnya, masih banyak yang berpikir jika tertular Covid-19 maka
akan terbebani biaya pengobatan. Untuk itu, sosialisasi serta pemberian
informasi dari pemerintah masih dirasa kurang didapatkan oleh masyarakat.

Terpopuler

Artikel Terbaru