30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Fokus Bahas Empat Raperda Strategis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (27/3/2025). Rapat ini menandai langkah penting dalam proses legislasi daerah, di mana empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa setiap raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu mendapatkan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum disahkan. Empat raperda tersebut kini telah dikembalikan ke DPRD setelah proses evaluasi di tingkat provinsi.

“DPRD telah menerima hasil fasilitasi dari Pemprov Kalimantan Tengah dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada. Kami menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyesuaikan hasil fasilitasi ini agar raperda yang dihasilkan lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Subandi saat diwawancarai, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga :  Sigit Menilai Perlunya Kesiapan Medis yang Siaga saat Pemilu

Keempat raperda yang dibahas mencakup berbagai aspek penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Stunting. Raperda-raperda ini dianggap krusial untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah evaluasi di DPRD, keempat raperda akan dikirim kembali ke pemerintah provinsi melalui Pemko Palangka Raya untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah terdaftar secara resmi, peraturan daerah tersebut akan segera diterapkan.

Subandi berharap agar peraturan ini memberikan dampak positif bagi warga Palangka Raya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi peraturan daerah ini. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kualitas layanan pemerintahan, memperkuat sektor pertanian, ekonomi kreatif, dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan stunting,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Palangka Raya Tutup Masa Sidang I 2021/2022

Dengan langkah ini, DPRD Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan pro-rakyat yang mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (27/3/2025). Rapat ini menandai langkah penting dalam proses legislasi daerah, di mana empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa setiap raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu mendapatkan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum disahkan. Empat raperda tersebut kini telah dikembalikan ke DPRD setelah proses evaluasi di tingkat provinsi.

“DPRD telah menerima hasil fasilitasi dari Pemprov Kalimantan Tengah dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada. Kami menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyesuaikan hasil fasilitasi ini agar raperda yang dihasilkan lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Subandi saat diwawancarai, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga :  Sigit Menilai Perlunya Kesiapan Medis yang Siaga saat Pemilu

Keempat raperda yang dibahas mencakup berbagai aspek penting, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Stunting. Raperda-raperda ini dianggap krusial untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah evaluasi di DPRD, keempat raperda akan dikirim kembali ke pemerintah provinsi melalui Pemko Palangka Raya untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah terdaftar secara resmi, peraturan daerah tersebut akan segera diterapkan.

Subandi berharap agar peraturan ini memberikan dampak positif bagi warga Palangka Raya. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi peraturan daerah ini. Tujuan utama kami adalah meningkatkan kualitas layanan pemerintahan, memperkuat sektor pertanian, ekonomi kreatif, dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan stunting,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Palangka Raya Tutup Masa Sidang I 2021/2022

Dengan langkah ini, DPRD Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebijakan pro-rakyat yang mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru