PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya resmi mengakhiri masa sidang II tahun sidang 2019 dengan
dilaksanakannya sidang paripurna ke-16, pada hari Jumat (30/8) pagi lalu yang
dihadiri langsung oleh wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, jajaran
pejabat perangkat daerah (PD), Forkopimda, serta anggota DPRD dan wakil ketua
sementara DPRD Subandi sebagai pimpinan sidang.
Sekretaris Dewan
(Sekwan) Kota Palangka Raya Siti Masmah dalam laporannya menyampaikan, DPRD
telah menghasilkan sejumlah produk selama masa sidang II yang lalu. Antara lain
berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi
peraturan daerah (Perda), keputusan DPRD Kota Palangka Raya, dan keputusan
pimpinan DPRD.
“Ada enam raperda yang
telah ditetapkan menjadi perda, tujuh keputusan DPRD, dan satu keputusan
pimpinan DPRD,†terang Sitti.
Dijelaskan Sitti,
adapun ke enam raperda tersebut, yakni raperda tentang pengendalian penyakit
DBD, raperda tentang penyelenggaraan PAUD, raperda tentang penyelenggaraan
keolahragaan, raperda tentang retribusi layanan pemakaman dan pengabuan mayat,
raperda tentang pengelolaan pertamanan dan raperda tentang pengelolaan sistem
drainase di Kota Palangka Raya.
“Sedangkan untuk
keputusan DPRD adalah tentang rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI atas hasil
pemeriksaan LKPD Kota Palangka Raya tahun 2018, keputusan persetujuan DPRD
terhadap raperda tentang pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD tahun 2018, keputusan persetujuan penetapan enam
raperda menjadi perda, keputusan terhadap KUA PPAS tahun 2020, serta
persetujuan KUPA PPAS dan APBD Perubahan tahun anggaran 2019,†bebernya.
Sedangkan untuk
produk DPRD berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, lanjutnya,
adalah dalam bentuk keputusan tentang penetapan penyempurnaan hasil evaluasi
raperda Kota Palangka Raya tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun
2019 dan raperda tentang jabaran pertanggung jawaban APBD kota tahun 2018.
(ari)