PURUK CAHU,PROKLTENG.CO – Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029, resmi dilantik dalam sidang paripurna. Mereka dilantik langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE dalan Sidang Paripurna, Selasa (29/4) di Gedung Dewan.
Pelantikan berdasarkan keputusan gubernur. Dewan yang dilantik yakni, Nisa Anggraini dan Kabik Amaz Jasikha yang merupakan fraksi dari PDIP. Ketua DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, Pengganti antara Waktu atau PAW dilakukan karena tiga hal yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
“Pengganti Antara Waktu dilakukan pada saat ini, dalam rangka mengisi kekosongan anggota DPRD yang telah mengundurkan diri, maka dari itu esensi pengganti antara waktu anggota DPRD dari PDI perjuangan bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, dan dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepercayaan,” terangnya.
Namun pengambilan sumpah keputusan tersebut, sebagai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan pemerintahan, sehingga saling mengisi dan melengkapi atas kekurangan dan terciptanya keputusan, sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
Perlu diketahui, Nisa Anggraini menggantikan Doni yang mengundurkan diri, sementara Kabik Amaz Jasica menggantikan Heriyus.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya menyampaikan, peresmian pengangkatan Nisha Anggraeni, sebagai PAW anggota DPRD didasarkan atas Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/146/2025.
Sedangkan untuk peresmian pengangkatan Kabik Amaz Jasikha, menurut Andri Raya berdasarkan peraturan Gubernur Kalteng nomor 188.44/147/2025. (dad/kpg)