28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Perda Disahkan sebagai Jadi Landasan Hukum

 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Pemkab Murung Raya (Mura)
menyampaikan  terima kasih dan apresiasi
sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan
daerah (Raperda).  Bupati Mura Perdie M
Yoseph mengharapkan, disahkannya menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum
bagi pemerintah daerah menjalankan tugas pemerintahan.

“Berkaitan peraturan daerah tentang penyertaan
modal Pemkab Mura pada perseroan terbatas Bank Kalteng, agar tim anggaran dapat
merencanakan penganggaran penyertaan modal tersebut sesuai jumlah yang tertuang
dalam Perda yang baru saja dirampungkan,” terang Perdie melalui Wabup
Rejikinoor, akhir pekan lalu.

Berkaitan dengan Perda tentang perusahaan umum
daerah Danum Pomolum, agar direksi Perumda segera mengambil langkah-langkah.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama Dprd
yang saat ini mampu menyelesaikan pembahasan dua Raperda yang diajukan Pemkab dan
satu Raperda atas inisiatif DPRD,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tepati Janji, DPRD Mura Berangkatkan Umrah Pemenang STQ

Disampaikannya, tiga rancangan peraturan daerah
yakni peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah danum pomolum, Perda
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah Mura dan Perda tentang penyertaan  modal Pemkab Mura pada perseroan terbatas Bank
Kalteng.

“Ini merupakan peraturan daerah yang sangat
dibutuhkan kita semua untuk menjawab dan menindaklanjuti ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tegasnya. 

 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO- Pemkab Murung Raya (Mura)
menyampaikan  terima kasih dan apresiasi
sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan
daerah (Raperda).  Bupati Mura Perdie M
Yoseph mengharapkan, disahkannya menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum
bagi pemerintah daerah menjalankan tugas pemerintahan.

“Berkaitan peraturan daerah tentang penyertaan
modal Pemkab Mura pada perseroan terbatas Bank Kalteng, agar tim anggaran dapat
merencanakan penganggaran penyertaan modal tersebut sesuai jumlah yang tertuang
dalam Perda yang baru saja dirampungkan,” terang Perdie melalui Wabup
Rejikinoor, akhir pekan lalu.

Berkaitan dengan Perda tentang perusahaan umum
daerah Danum Pomolum, agar direksi Perumda segera mengambil langkah-langkah.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama Dprd
yang saat ini mampu menyelesaikan pembahasan dua Raperda yang diajukan Pemkab dan
satu Raperda atas inisiatif DPRD,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tepati Janji, DPRD Mura Berangkatkan Umrah Pemenang STQ

Disampaikannya, tiga rancangan peraturan daerah
yakni peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah danum pomolum, Perda
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah Mura dan Perda tentang penyertaan  modal Pemkab Mura pada perseroan terbatas Bank
Kalteng.

“Ini merupakan peraturan daerah yang sangat
dibutuhkan kita semua untuk menjawab dan menindaklanjuti ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru