Berangkat Haji, Ketua DPRD Mura Apresiasi Fasilitasi Pemda

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi pada tahun 2026 ini turut berangkat ke Tanah Suci Makah untuk menunaikan ibadah haji.

Rumiadi sendiri pun menjadi salah satu dari 73 peserta Calon Jemaah Haji (CJH) yang dilepas oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya di halaman Masjid Agung Al – Istiqlal Puruk Cahu, Minggu (26/4).

Saat diwawancarai awak media, dia menyampaikan sangat mengapresiasi kegaiatan pelepasan calon jemaah haji ini telah di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

“Secara pribadai maupun mewakili teman -teman jemaah yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 1447 hijriah atau 2026, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah memfasilitasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumiadi: Generasi Muda Harus Pandai Berinovasi

Untuk warga secara umum, Ketua DPRD juga mengajak untuk saling mendoakan.

“Mari kita saling mendokan agar yang berangkat sehat, yang tinggal juga sehat. Yang tinggal mendoakan yang berangkat, yang berangkat juga mendoakan sama – sama” ujarnya.

Selain itu ia juga turut menghanturkan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan hadiah uang saku senilai Rp 1 juta rupiah per orang kepada semua calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

Electronic money exchangers listing

“Terimkasih banyak sudah dibantu, kalau bisa diperbanyak lagi,” pesannya.

Dalam wawancara ketua DPRD Rumiadi juga memberikan pengertian, ia mengatakan hal ini perlu disampaikan oleh awak media dalam pemberitaan bahwa penggunaan kata pemerintah daerah berarti hanyalah mengandung unsur pemerintah sendiri. Namun apabila menggunakan kata pemerintahan daerah berarti memuat unsur DPRD juga.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura: Peran Aktif Masyarakat Kunci Kemajuan Murung Raya

“Jadi kalau dia pemerintah daerah itu cuma pemda, tapi kalau dia pemerintahan daerah itu adalah pemerintah dengan DPRD.  Ini perlu disampaikan dalam pemberitaan,” kata Rumiadi.

Pernyataan Rumiadi tersebut secara yuridis tepat dan sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab, perbedaan mendasar terletak pada cakupan unsur penyelenggaranya. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi pada tahun 2026 ini turut berangkat ke Tanah Suci Makah untuk menunaikan ibadah haji.

Rumiadi sendiri pun menjadi salah satu dari 73 peserta Calon Jemaah Haji (CJH) yang dilepas oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya di halaman Masjid Agung Al – Istiqlal Puruk Cahu, Minggu (26/4).

Saat diwawancarai awak media, dia menyampaikan sangat mengapresiasi kegaiatan pelepasan calon jemaah haji ini telah di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Electronic money exchangers listing

“Secara pribadai maupun mewakili teman -teman jemaah yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 1447 hijriah atau 2026, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah memfasilitasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumiadi: Generasi Muda Harus Pandai Berinovasi

Untuk warga secara umum, Ketua DPRD juga mengajak untuk saling mendoakan.

“Mari kita saling mendokan agar yang berangkat sehat, yang tinggal juga sehat. Yang tinggal mendoakan yang berangkat, yang berangkat juga mendoakan sama – sama” ujarnya.

Selain itu ia juga turut menghanturkan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan hadiah uang saku senilai Rp 1 juta rupiah per orang kepada semua calon jemaah haji yang berangkat tahun ini.

“Terimkasih banyak sudah dibantu, kalau bisa diperbanyak lagi,” pesannya.

Dalam wawancara ketua DPRD Rumiadi juga memberikan pengertian, ia mengatakan hal ini perlu disampaikan oleh awak media dalam pemberitaan bahwa penggunaan kata pemerintah daerah berarti hanyalah mengandung unsur pemerintah sendiri. Namun apabila menggunakan kata pemerintahan daerah berarti memuat unsur DPRD juga.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mura: Peran Aktif Masyarakat Kunci Kemajuan Murung Raya

“Jadi kalau dia pemerintah daerah itu cuma pemda, tapi kalau dia pemerintahan daerah itu adalah pemerintah dengan DPRD.  Ini perlu disampaikan dalam pemberitaan,” kata Rumiadi.

Pernyataan Rumiadi tersebut secara yuridis tepat dan sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sebab, perbedaan mendasar terletak pada cakupan unsur penyelenggaranya. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru