27.3 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

Fraksi PPP Dukung Penindakan Pelanggar Prokes

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO โ€“
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Johansyah mendukung penegakan hukum terhadap
pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemutusan mata rantai penularan
Coronavirus Disease (Covid-19).

โ€œKita mendukung untuk
penindakan dalam rangka penegakan hukum, sepanjang itu wajar dan tidak
berlebihan. Karena petugas harus tetap mengedepankan etika dan adab saat
berhadapan dengan masyarakat,โ€ ungkap Johansyah, ketika dikonfirmasi,
Senin (21/9).

Menurut Johan, dalam Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan  pelanggaran hukum protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa terdapat sanksi sosial yang
harus dilakukan ketika terjaring tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Mudik? Ketua DPRD Mura Ingatkan Hal Ini

โ€œItu bentuk tolerasi apabila
tidak mampu mbahar denda sebesar Rp 200ribu. Hal itu esensinya cukup berat bagi
masyarakat untuk tidak mengulangi lagi menggunakan masyarakat. Karena itu
sanksi sosialnya diketahui masyarakat dan di dokumentasi, sehingga memang
semangat memberikan efek jera itu jalan,โ€ tuturnya.

Selain itu, juga ia mengharapkan
agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura tidak mengejar berapa
nilai pemasukan daerah dari sanksi denda, namun harus mengedepankan edukasi
dari terbitnya Peraturan Bupati tersebut.

 

โ€œSekali lagi, semangatnya
untuk memberikan pemahaman moral kepada pelanggaran protokol kesehatan agar
tidak mengulangi perbuatan dan memberikan efek kepada masyarakat yang lain
supaya mematuhi protokol kesehatan,โ€ jelas Johansyah.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Multiyears Selesai Tepat Waktu

Ditambahka Johansyah, dalam
memutus mata rantai penularan Covid-19 di Mura ini harus didukung semua pihak,
sehingga semua bisa berjalan normal kembali. 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO โ€“
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Johansyah mendukung penegakan hukum terhadap
pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemutusan mata rantai penularan
Coronavirus Disease (Covid-19).

โ€œKita mendukung untuk
penindakan dalam rangka penegakan hukum, sepanjang itu wajar dan tidak
berlebihan. Karena petugas harus tetap mengedepankan etika dan adab saat
berhadapan dengan masyarakat,โ€ ungkap Johansyah, ketika dikonfirmasi,
Senin (21/9).

Menurut Johan, dalam Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan  pelanggaran hukum protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, bahwa terdapat sanksi sosial yang
harus dilakukan ketika terjaring tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Mudik? Ketua DPRD Mura Ingatkan Hal Ini

โ€œItu bentuk tolerasi apabila
tidak mampu mbahar denda sebesar Rp 200ribu. Hal itu esensinya cukup berat bagi
masyarakat untuk tidak mengulangi lagi menggunakan masyarakat. Karena itu
sanksi sosialnya diketahui masyarakat dan di dokumentasi, sehingga memang
semangat memberikan efek jera itu jalan,โ€ tuturnya.

Selain itu, juga ia mengharapkan
agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura tidak mengejar berapa
nilai pemasukan daerah dari sanksi denda, namun harus mengedepankan edukasi
dari terbitnya Peraturan Bupati tersebut.

 

โ€œSekali lagi, semangatnya
untuk memberikan pemahaman moral kepada pelanggaran protokol kesehatan agar
tidak mengulangi perbuatan dan memberikan efek kepada masyarakat yang lain
supaya mematuhi protokol kesehatan,โ€ jelas Johansyah.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Multiyears Selesai Tepat Waktu

Ditambahka Johansyah, dalam
memutus mata rantai penularan Covid-19 di Mura ini harus didukung semua pihak,
sehingga semua bisa berjalan normal kembali. 

Terpopuler

Artikel Terbaru