31.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

116 Desa Belum Memiliki Dokumen Antar Desa, Ketua DPRD Mura Sentil Dinas Teknis

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Dr. Doni,SP,. Msi menyoroti kondisi 116 desa yang belum memiliki dokumen batas antar desa yang sah. Hal ini terungkap pada kegiatan Pelaksanaan Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di GPU  Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

Sebagai mana diketahui, Kabupaten Murung Raya (Mura) secara administratif memiliki  luas wilayah lebih kurang 23.700 km2, dengan desa berjumlah 116, 9 kelurahan dan 10 kecamatan. Namun sejak pemekaran kabupaten tahun 2003 lalu hingga saat ini telah berusia 21 tahun. Sebanyak 116 desa di Mura belum ada satupun desa yang memiliki dokumen batas antar desa yang sah.

Baca Juga :  Dewan Minta Perhatikan Kondisi PJU di Puruk Cahu

“Kita sangat menyayangkan hal ini. Apa kerja Dinas DPMD Kabupaten Mura selama 20 tahun belakangan ini. Sampai-sampai dokumen yang meyangkut tentang tata batas desa sampai sekarang belum dapat dilakukan,” kata Doni.

Lebih lanjut, Doni menegaskan, seharusnya dinas terkait harus pro aktif untuk masalah tersebut. Karena konflik batas wilayah sering muncul terkait masalah tata batas desa tersebut.

“Saya mengharapkan dinas terkait sering-sering turun ke desa jangan sering ke luar daerah. Untuk itu saya mendorong dinas teknis segera menindaklanjuti hal ini,” ungkapnya. (tim)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Dr. Doni,SP,. Msi menyoroti kondisi 116 desa yang belum memiliki dokumen batas antar desa yang sah. Hal ini terungkap pada kegiatan Pelaksanaan Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di GPU  Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

Sebagai mana diketahui, Kabupaten Murung Raya (Mura) secara administratif memiliki  luas wilayah lebih kurang 23.700 km2, dengan desa berjumlah 116, 9 kelurahan dan 10 kecamatan. Namun sejak pemekaran kabupaten tahun 2003 lalu hingga saat ini telah berusia 21 tahun. Sebanyak 116 desa di Mura belum ada satupun desa yang memiliki dokumen batas antar desa yang sah.

Baca Juga :  Dewan Minta Perhatikan Kondisi PJU di Puruk Cahu

“Kita sangat menyayangkan hal ini. Apa kerja Dinas DPMD Kabupaten Mura selama 20 tahun belakangan ini. Sampai-sampai dokumen yang meyangkut tentang tata batas desa sampai sekarang belum dapat dilakukan,” kata Doni.

Lebih lanjut, Doni menegaskan, seharusnya dinas terkait harus pro aktif untuk masalah tersebut. Karena konflik batas wilayah sering muncul terkait masalah tata batas desa tersebut.

“Saya mengharapkan dinas terkait sering-sering turun ke desa jangan sering ke luar daerah. Untuk itu saya mendorong dinas teknis segera menindaklanjuti hal ini,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru