PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura)
diminta menjalankan peraturan daerah atau Perda yang sudah ditetapkan secara
maksimal.
“Jika Perda dijalankan
secara maksimal maka berimplikasi terhadap pencapaian, terutama perda yang
berkenaan dengan pendapatan asli daerah,” ungkap Johansyah, Minggu (18/4).
Ia meyakini bahwa realisasi
target akan tercapai apabila semua sektor pendapatan bisa dilaksanakan secara
maksimal. “Bahkan jika dimaksimalkan bisa melampaui target kalau
pemerintah daerah serius melaksanakan Perda yang sudah ditetapkan,”
jelasnya.
Politikus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini meminta agar pemkab, khususnya organisasi perangkat
daerah atau OPD agar benar-benar menjalankan Perda yang sudah disahkan. Johan
mengatakan, sampai saat ini ada banyak Perda yang belum maksimal dijalankan,
salah satunya Perda sarang burung walet. Dan banyak lagi Perda yang tidak
berjalan maksimal.
Sebagai pihak legislatif yang
mengawasi peraturan itu, Johan meminta dengan tegas kepada dinas atau badan
terkait agar lebih giat menjalankan tugas memajukan daerah ini.
Maka dari itu, selaku wakil
rakyat pihaknya ingin pendapatan daerah bisa digali sebaik mungkin dengan
aturan yang sudah disahkan. “Karena kita sudah ketuk palu untuk Perda, ada
banyak peraturan soal pengelolaan pendapatan daerah, tapi tidak jalan, ini yang
harus dimaksimalkan lagi,” pintanya.
Ia mencontohkan, bahwa pendapatan
pajak dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
potensinya masih sangat besar.
“Karena payung hukum sudah ada, tinggal bagaimana membenahi sumber
daya manusia (SDM) agar hal ini bisa membaik,” pungkasnya.