PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyatakan kesiapan menerima pengalihan status ruas jalan nasional menjadi jalan kabupaten.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat serah terima aset Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemkab Murung Raya yang dipimpin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Rapat berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (12/12), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu, Kepala Dinas PUPR Murung Raya Paulus, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya secara prinsip menyetujui pengalihan status ruas jalan dari Simpang KM 68 hingga Jembatan Merdeka yang sebelumnya berstatus jalan nasional untuk menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pembahasan ini telah memasuki tahap akhir dan membutuhkan dukungan seluruh pihak, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta percepatansepakat pembangunan daerah,” ujar Rahmanto.
Ia menjelaskan, usulan pengalihan status jalan tersebut berawal dari permohonan resmi yang diajukan Bupati Murung Raya pada periode sebelumnya.
Permohonan itu didasari oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi ruas jalan yang dinilai kurang mendapatkan penanganan optimal dari pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Keterbatasan penanganan tersebut, lanjut Rahmanto, sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Bahkan, dalam kondisi tertentu, Pemkab Murung Raya terpaksa melakukan penanganan darurat berupa pengecoran beton di sejumlah titik kerusakan guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
Rahmanto menambahkan, ruas jalan Simpang KM 68 hingga Jembatan Merdeka memiliki peran strategis sebagai jalur utama mobilitas masyarakat dan penunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, pengalihan status jalan ini dinilai sebagai langkah tepat agar pemeliharaan, peningkatan kualitas, dan pengembangannya dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan terarah oleh pemerintah daerah.
“Pengalihan ini juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Termasuk pengembangan jalan dua jalur dari Jembatan Merdeka menuju Simpang Tiga Polres Murung Raya hingga Simpang Tiga Muara Laung,” pungkasnya.(pan)


