31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Jangan Lakukan PHK saat Pandemi Corona

PURUK CAHU–Pandemi virus Corona
atau covid-19 sangat berdampak ke semua sektor, termasuk sektor investasi. Tak
terkecuali di Kabupaten Murung Raya (Mura), terdapat beberapa perusahaan sudah
melakukan perumahan terhadap para karyawannya. Bahkan, melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Mura Gad F Silam meminta agar pihak perusahaan yang melakukan investasi di
Kabupaten Mura tidak melakukan PHK di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau
Virus Corona.

Menurutnya, pihak perusahaan
harus bijak dalam menghadapi kondisi saat ini. Terutama bagaimana sulitnya
perekonomian masyarakat yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 ini.
“Tentu harus ada langkah yang optimal dalam menyikapinya, jangan sampai
melakukan PHK itu justru malah memperburuk keadaan sosial,” jelasnya,
Selasa (14/4).

Baca Juga :  Pembangunan Mura Perlu Dukungan Pemerintah Pusat

Diharapkannya, jangan sampai
langkah yang diambil oleh pihak perusahaan swasta yang melakukan investasi di
Mura melakukan PHK secara massal terhadap karyawannya, terutama tenaga kerja
lokal atas situasi Covid-19 ini.

Dikatakan legislator PDIP ini,
dampak ini akan terasa bagi perusahaan yang saat ini bergerak di sektor jasa.
Namun untuk yang bergerak di industri sumber daya alam, dianggap masih tetap
berjalan, seperti melakukan pengiriman hasil ke luar daerah.

“Hal inilah yang menjadi
salah satu alasan pemerintah pusat tidak melakukan karantina wilayah secara
total, karena pertumbuhan ekonomi harus tetap jalan di tengah kondisi
wabah,” tandasnya.

Adanya pemberhentian kerja
bagi karyawan perusahaan ini juga akan sangat berdampak kepada pihak
pemerintah, sehingga nantinya terkesan pihak perusahaan tidak membantu
pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 ini. 

Baca Juga :  DPRD Mura Ikuti Bimtek Penguatan Fungsi Kelembagaan

PURUK CAHU–Pandemi virus Corona
atau covid-19 sangat berdampak ke semua sektor, termasuk sektor investasi. Tak
terkecuali di Kabupaten Murung Raya (Mura), terdapat beberapa perusahaan sudah
melakukan perumahan terhadap para karyawannya. Bahkan, melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Mura Gad F Silam meminta agar pihak perusahaan yang melakukan investasi di
Kabupaten Mura tidak melakukan PHK di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 atau
Virus Corona.

Menurutnya, pihak perusahaan
harus bijak dalam menghadapi kondisi saat ini. Terutama bagaimana sulitnya
perekonomian masyarakat yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 ini.
“Tentu harus ada langkah yang optimal dalam menyikapinya, jangan sampai
melakukan PHK itu justru malah memperburuk keadaan sosial,” jelasnya,
Selasa (14/4).

Baca Juga :  Pembangunan Mura Perlu Dukungan Pemerintah Pusat

Diharapkannya, jangan sampai
langkah yang diambil oleh pihak perusahaan swasta yang melakukan investasi di
Mura melakukan PHK secara massal terhadap karyawannya, terutama tenaga kerja
lokal atas situasi Covid-19 ini.

Dikatakan legislator PDIP ini,
dampak ini akan terasa bagi perusahaan yang saat ini bergerak di sektor jasa.
Namun untuk yang bergerak di industri sumber daya alam, dianggap masih tetap
berjalan, seperti melakukan pengiriman hasil ke luar daerah.

“Hal inilah yang menjadi
salah satu alasan pemerintah pusat tidak melakukan karantina wilayah secara
total, karena pertumbuhan ekonomi harus tetap jalan di tengah kondisi
wabah,” tandasnya.

Adanya pemberhentian kerja
bagi karyawan perusahaan ini juga akan sangat berdampak kepada pihak
pemerintah, sehingga nantinya terkesan pihak perusahaan tidak membantu
pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 ini. 

Baca Juga :  DPRD Mura Ikuti Bimtek Penguatan Fungsi Kelembagaan

Terpopuler

Artikel Terbaru