PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) setempat menegaskan tidak melaksanakan Pasar Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Bahkan terkait itu pula, bahwa pada tanggal 4 April itu ada penambahan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Mura, khususnya di Kota Puruk Cahu itu, diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Mura Doni, S.P., M.Si meminta kepada warga Puruk Cahu agar memaklumi kebijakan pemerintah daerah (Pemda) setempat tentang peniadaan pelaksanaan Pasar Ramadan tahun ini.
"Masyarakat harus memahami kondisi saat ini yang terjadi dengan apa yang menjadi langkah kebijakan pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19, sehingga berdampak terhadap tidak digelarnya Pasar Ramadan," kata Doni, Kamis (15/4)
Meskipun demikian, politikus PDIP ini, mengapresiasi pemerintah setempat tidak melarang bagi UMKM untuk berjualan akan tetapi di depan rumah masing-masing dengan syarat selalu menerapkan Prokes Covid-19.
"Apabila ada penjual yang membuka lapak dagangannya secara berkelompok pada satu tempat, kami himbau agar para pedagang dan pembeli selalu menerapkan secara ketat protokol kesehatan," pungkasnya.