PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menegaskan bahwa transparansi administrasi desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan dan pelaporan administrasi, khususnya terkait SPJ, LKPJ, serta bukti pemasukan dan penggunaan Dana Desa.
Sebab, menurutnya seluruh dokumen tersebut harus disusun secara terperinci dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
“Kami menuntut agar administrasi SPJ dan LKPJ, termasuk bukti pemasukan serta penggunaan Dana Desa disajikan secara jelas dan terbuka. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat dalam mengawasi penggunaan anggaran,” tegas Rejikinoor, Selasa, (13/1).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan. Sehingga proses pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan maupun penyelewengan Dana Desa. Dana tersebut adalah hak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.
Selain itu, Rejikinoor juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.(pan)
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor menegaskan bahwa transparansi administrasi desa merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan dan pelaporan administrasi, khususnya terkait SPJ, LKPJ, serta bukti pemasukan dan penggunaan Dana Desa.
Sebab, menurutnya seluruh dokumen tersebut harus disusun secara terperinci dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat.
“Kami menuntut agar administrasi SPJ dan LKPJ, termasuk bukti pemasukan serta penggunaan Dana Desa disajikan secara jelas dan terbuka. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat dalam mengawasi penggunaan anggaran,” tegas Rejikinoor, Selasa, (13/1).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan. Sehingga proses pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami tidak akan mentolerir adanya penyimpangan maupun penyelewengan Dana Desa. Dana tersebut adalah hak masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya.
Selain itu, Rejikinoor juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.(pan)