25.6 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Rapat Paripurna, Berikut Daftar Fraksi DPRD Murung Raya Periode 2024-2029

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (12/9). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura, Likon.

Rapat ini dihadiri anggota DPRD Murung Raya, dari Pemkab dihadiri asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie SSos SH MH MAP mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi dewan. Bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD . Selain itu, hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota DPRD.

Maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya. “Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu tugasnya adalah, memfasilitasi pembentukan fraksi, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu, saya menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai perwakilan di DPRD Murung Raya, untuk membentuk fraksi-fraksi dewan,” bebernya.

Baca Juga :  Doni : Tanamkan Rasa Tertib Berkendara Guna Menghindari Kecelakaan

Hal ini sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya, keputusan dan surat yang diterima dari partai politik yang diterima, sehingga pembentukan fraksi-fraksi DPRD ditindaklanjuti.

Bebie mengutarakan, sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota menyebutkan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk, maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya. “Kami meminta agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (dad)

Baca Juga :  Membanggakan, Kafilah Mura Ukir Prestasi FSQ Tingkat Nasional

Daftar Fraksi DPRD Murung Raya Periode 2024-2029

 

FRAKSI PDIP

Rumiadi (ketua)

Akhmad Maulana (sekretaris)

Lita Norfi ana (bendahara)

Doni (anggota)

Heriyus (anggota)

Bebie (anggota)

Fredrich Dominggus Yoga

(anggota)

Susilo SE (anggota)

FRAKSI PKB

Akhirudin (ketua)

Mahyono (Sekretaris)

Dina Maulidah (anggota)

FRAKSI NASDEM

Fahriadi SE MM (ketua)

Tutii Marheni (sekretaris)

Likon (anggota)

FRAKSI PPP

Rejikinoor (ketua)

H Mari. yanto (Sekretaris)

Johansyah SE (anggota)

Sutrisno (anggota)

FRAKSI PKS

Imanudin (ketua)

Fitriadi (sekretaris)

H Barlin (anggota)

Olivia Siswanti (anggota)

FRAKSI PAN

H Gunawan (ketua)

Rianto (sekretaris)

H Liangsoi (anggota)

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO– DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis (12/9). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura, Likon.

Rapat ini dihadiri anggota DPRD Murung Raya, dari Pemkab dihadiri asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie SSos SH MH MAP mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi dewan. Bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD . Selain itu, hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota DPRD.

Maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya. “Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu tugasnya adalah, memfasilitasi pembentukan fraksi, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu, saya menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai perwakilan di DPRD Murung Raya, untuk membentuk fraksi-fraksi dewan,” bebernya.

Baca Juga :  Doni : Tanamkan Rasa Tertib Berkendara Guna Menghindari Kecelakaan

Hal ini sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya, keputusan dan surat yang diterima dari partai politik yang diterima, sehingga pembentukan fraksi-fraksi DPRD ditindaklanjuti.

Bebie mengutarakan, sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota menyebutkan, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk, maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya. “Kami meminta agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (dad)

Baca Juga :  Membanggakan, Kafilah Mura Ukir Prestasi FSQ Tingkat Nasional

Daftar Fraksi DPRD Murung Raya Periode 2024-2029

 

FRAKSI PDIP

Rumiadi (ketua)

Akhmad Maulana (sekretaris)

Lita Norfi ana (bendahara)

Doni (anggota)

Heriyus (anggota)

Bebie (anggota)

Fredrich Dominggus Yoga

(anggota)

Susilo SE (anggota)

FRAKSI PKB

Akhirudin (ketua)

Mahyono (Sekretaris)

Dina Maulidah (anggota)

FRAKSI NASDEM

Fahriadi SE MM (ketua)

Tutii Marheni (sekretaris)

Likon (anggota)

FRAKSI PPP

Rejikinoor (ketua)

H Mari. yanto (Sekretaris)

Johansyah SE (anggota)

Sutrisno (anggota)

FRAKSI PKS

Imanudin (ketua)

Fitriadi (sekretaris)

H Barlin (anggota)

Olivia Siswanti (anggota)

FRAKSI PAN

H Gunawan (ketua)

Rianto (sekretaris)

H Liangsoi (anggota)

Terpopuler

Artikel Terbaru