27.3 C
Jakarta
Thursday, May 8, 2025

Perda Harus Berikan Manfaat Positif

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Murung Raya (Mura) berharap agar empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

Diketahui, keputusan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap empat buah Raperda tersebut, tertuang pada penandatangan dan penyerahan yang dilaksanakan melalui rapat paripurna ke 9 masa sidang I, Rabu (30/4) lalu.

“Kita berharap pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan terhadap empat buah Perda yang baru saja disepakati ini, agar asas manfaatnya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh,” kata Anggota DPRD Mura, Lita Norfiana, Jumat (1/5).

Empat buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, yang saat ini masih menunggu revisi RTRW dari pusat.

Baca Juga :  DPRD: Pembelajaran Anak Usia Dini Sangat Penting

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah, sehingga guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis, agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, dengan mempertimbangkan penerapannya perlu kehati-hatian.

“Terakhir adalah Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, dengan mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman yang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lita yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura ini.

Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut oleh pihak eksekutif. (dad/kpg)

Baca Juga :  DPRD Mura Gelar Rapat LKPJ dan Hasil Reses

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – DPRD Murung Raya (Mura) berharap agar empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

Diketahui, keputusan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap empat buah Raperda tersebut, tertuang pada penandatangan dan penyerahan yang dilaksanakan melalui rapat paripurna ke 9 masa sidang I, Rabu (30/4) lalu.

“Kita berharap pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan terhadap empat buah Perda yang baru saja disepakati ini, agar asas manfaatnya nanti bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh,” kata Anggota DPRD Mura, Lita Norfiana, Jumat (1/5).

Empat buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut adalah, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, yang saat ini masih menunggu revisi RTRW dari pusat.

Baca Juga :  DPRD: Pembelajaran Anak Usia Dini Sangat Penting

Kemudian, Raperda tentang pengelolaan sampah, sehingga guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis, agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, dengan mempertimbangkan penerapannya perlu kehati-hatian.

“Terakhir adalah Raperda tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh, dengan mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman yang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lita yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura ini.

Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut oleh pihak eksekutif. (dad/kpg)

Baca Juga :  DPRD Mura Gelar Rapat LKPJ dan Hasil Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/