NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lamandau.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Lamandau, Linggar Febriani, dan Wakil Ketua II, Riko Porwanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Ketua DPRD Lamandau, Herianto, menyampaikan betapa krusialnya momentum ini dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun 2026. Ia menekankan bahwa APBD merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di daerah.
APBD ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya yang ada untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
“Selain Raperda APBD, dalam rapat paripurna ini juga disepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Herianto, Jumat (28/11).
Herianto menjelaskan bahwa perubahan perda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan terkini serta untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Persetujuan terhadap Raperda APBD 2026 ini, diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah dirancang secara matang.
“APBD 2026 diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau,” harapnya.
Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Yaitu menjadikan Kabupaten Lamandau sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
“APBD 2026 juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah, seperti kemiskinan, pengangguran, serta kesenjangan pembangunan antar wilayah,” tuturnya.
Pengesahan APBD 2026 oleh DPRD Kabupaten Lamandau ini merupakan bukti nyata komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.
“Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau diharapkan dapat terus terjaga dan ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (bib)


