NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto, menegaskan pembentukan Koperasi Merah Putih harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pendirian 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Herianto menilai koperasi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih harus transparan dan benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya, Kamis (25/9).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan profesional serta sinergi lintas instansi agar program strategis ini berjalan sukses. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat menjadi kunci mencegah penyimpangan.
Program Koperasi Merah Putih merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan tujuan memperkuat basis ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Di Lamandau, keberadaan koperasi diharapkan mampu membuka peluang baru bagi UMKM serta meningkatkan daya saing produk lokal.
“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi jembatan bagi petani, nelayan, pengrajin, dan pelaku usaha lainnya dalam mendapatkan akses permodalan, pelatihan, maupun pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Herianto menutup dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat bekerja profesional dan berintegritas, demi menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang berpihak kepada rakyat. (bib)