33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kenaikan Tarif Air PDAM Banyak Dikeluhkan Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus lebih peduli dengan masyarakat, harusnya mereka  lebih peka dengan keadaan masyarakat sekarang ini, kebijakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit itu sangat tidak tepat waktunya, karena ekonomi masyarakat masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini.

"Harusnya pemerintah daerah peduli dengan masyarakat, dan peka terhadaan keadaan mereka, kenaikan tarif PDAM ini sangat membebani masyarakat sehingga mereka mengeluh, harusnya pemerintah daerah memikirkan ini terlebih dahulu dampaknya tehadap masyarakat sebelum menaikan tarif itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi diruang kerjanya Kamis (28/10).

Menurutnya kenaikan tarif air PDAM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Dan terkait regulasi itu pihaknya yakin ini melalui kajian dari bidang hukum Pemerintah Kabupaten Kotim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pantau Proses Vaksinasi Covid-19 dan Persiapan Desa yang Ikut Lomba

"Kami juga memahami keadaan dan kesulitan PDAM, dan regulasi itu juga sudah melalui kajian, tetapi kita juga harus melihat ekonomi masyarakat saat ini, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, dan kita belum tahu apakah nanti diakhir tahun pandemi sudah berakhir atau ada gelombang ke tiga lagi, maka dari itu pemerintah harus memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang masih dalam masa proses pemulihan ekonomi," ucap Kurniawan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pada Pasal 40 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM atau sistem penyedia air minum, Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memiliki kajian yang juga berdampak terhadap sosial, termasuk terkait penyesuaian tarif air. 

Baca Juga :  Sering Terjadi, Sengketa Lahan Antara PBS dan Masyarakat

"Kebijakan yang sudah diberlakukan saat pembayaran tagihan bulan September yang dibayarkan pada Oktober ini tersebut dinilai membebani masyarakat, saya mendapat keluhan mereka yang biasa membayar Rp.230 ribu, pada bulan ini mereka harus membayar sekitar Rp.390 ribu, ini yang harus dipikirkan pemerintah daerah," kata Kurniawan.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus lebih peduli dengan masyarakat, harusnya mereka  lebih peka dengan keadaan masyarakat sekarang ini, kebijakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit itu sangat tidak tepat waktunya, karena ekonomi masyarakat masih belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang melanda hingga saat ini.

"Harusnya pemerintah daerah peduli dengan masyarakat, dan peka terhadaan keadaan mereka, kenaikan tarif PDAM ini sangat membebani masyarakat sehingga mereka mengeluh, harusnya pemerintah daerah memikirkan ini terlebih dahulu dampaknya tehadap masyarakat sebelum menaikan tarif itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, saat dibincangi diruang kerjanya Kamis (28/10).

Menurutnya kenaikan tarif air PDAM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2021 tentang penyesuaian tarif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Dan terkait regulasi itu pihaknya yakin ini melalui kajian dari bidang hukum Pemerintah Kabupaten Kotim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pantau Proses Vaksinasi Covid-19 dan Persiapan Desa yang Ikut Lomba

"Kami juga memahami keadaan dan kesulitan PDAM, dan regulasi itu juga sudah melalui kajian, tetapi kita juga harus melihat ekonomi masyarakat saat ini, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, dan kita belum tahu apakah nanti diakhir tahun pandemi sudah berakhir atau ada gelombang ke tiga lagi, maka dari itu pemerintah harus memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang masih dalam masa proses pemulihan ekonomi," ucap Kurniawan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pada Pasal 40 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM atau sistem penyedia air minum, Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memiliki kajian yang juga berdampak terhadap sosial, termasuk terkait penyesuaian tarif air. 

Baca Juga :  Sering Terjadi, Sengketa Lahan Antara PBS dan Masyarakat

"Kebijakan yang sudah diberlakukan saat pembayaran tagihan bulan September yang dibayarkan pada Oktober ini tersebut dinilai membebani masyarakat, saya mendapat keluhan mereka yang biasa membayar Rp.230 ribu, pada bulan ini mereka harus membayar sekitar Rp.390 ribu, ini yang harus dipikirkan pemerintah daerah," kata Kurniawan.

Terpopuler

Artikel Terbaru