SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pendaftaran seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperpanjang hingga 29 Juni 2021. Perpanjanan itu ditenggarai jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal, yaitu empat orang peserta. Hingga saat ini hanya ada tiga orang peserta yang mendaftar. Meliputi, Drs Fajrurrahman, M Fuad Sidik dan Jhony Tangkere.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim H Rudianur meminta dalam lelang jabatan atau open bidding Sekda Kabupaten Kotim itu agar tidak diciderai dengan hal yang tidak transparan dan harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditentukan.
"Kami berharap terpilihnya sekda Kabupaten Kotim nanti yang betul-betul didapat dengan hasil yang fair, sehingga dapat menghasilkan pejabat yang memiliki kualitas kemampuan sesuai dengan kerja sekda,"ujarnya saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (28/6).
Menurut Rudianur, lelang jabatan sekda sebenarnya menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya juga meminta agar seleksi nanti dilakukan oleh tim kerja yang profesional, sehingga nantinya sekda terpilih dapat mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotim ini.
"Untuk mengisi suatu jabatan, harus diperhatikan betul berdasarkan kompetensi yang selanjutnya bisa ditunjang dengan wawasan dan keterampilan pada bidang yang akan ditempati dan lelang jabatan ini juga merubah kualitas kerja dan dapat membantu bupati dalam melanjutkan pembangunan yang ada,” ujarnya
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan lelang jabatan itu merupakan salah satu implementasi penerapan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta bermartabat. Lelang jabatan juga bukan layaknya tender pengadaan barang dan jasa, dengan lelang jabatan agar proses pemilihan pejabat terutama seperti jabatan sekda berjalan lebih terbuka.