32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Jangan Beri Celah Miras Beredar di Kotim

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta kepada intansi penegak hukum supaya
memberantas minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim ini.

“Kami
meminta Pemerintah daerah melalui intansi terkait harus tegas terhadap peredaran
miras di Kabupaten ini. Karena kita sudah mempunyai peraturan daerah (perda)
terkait miras dan itu wajib untuk dilaksanakan karena sudah ada payung
hukumnya,” ujar Handoyo Senin (27/7).

Menurutnya,
dalam Perda tentang Miras di Kabupaten Kotim, tidak ada yang boleh menjual
miras bolongan B dan golongan C, terkecuali di dalam hotel bintang 4. Apalagi
jika ditemukan toko yang menjual, maka akan dikenakan sanksi tegas. Maka dari
itu, pihaknya meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan kepolisian
harus melakukan penertiban akan penjualan miras tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Penggunaan Dana Desa Dilaporkan

“Toko-toko
tidak boleh menjual miras dan walaupun dia minta izin, kami tidak akan berikan,
karena sudah ada perdanya. Dan di Kabupaten Kotim ini, hanya boleh menjual
golongan A. Minuman yang masuk golongan ini adalah minuman dengan kadar alkohol
sebesar 1 hingga 5 persen. Kami meminta Satpol PP atau kepolisian menindak
lanjuti ya. Karena minuman yang B dan C tidak ada alasan, sebab mereka tidak
punya izin,” terangnya.

Politisi
Partai Demokrat ini juga mengatakan, perda minuman keras beralkohol nomor 3 Tahun
2017 wajib untuk dilaksanakan, jangan sampai terkesan mandul. Pemberantasan
peredaran miras di Kota Sampit ini harus dilakukan secara keseluruhan, bahkan
harus menyasar ke toko-toko miras ilegal yang masih bebas berjualan saat ini
secara terang-terangan.

Baca Juga :  Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Memiliki Kompetensi

“Kami
sudah membuat payung hukum dalam rangka menekan peredaran miras di Kotim, dan
itu tinggal penegakan saja oleh pemerintah daerah. Karena kami mendapat informasi
saat ini masih marak miras di Kabupaten kotim dijual secara terang-terangan. Maka
dari itu, kami minta aparat untuk membabat habis usaha miras yang ada saat ini,
karena ada toko miras menjual golongan B dan C,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta kepada intansi penegak hukum supaya
memberantas minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim ini.

“Kami
meminta Pemerintah daerah melalui intansi terkait harus tegas terhadap peredaran
miras di Kabupaten ini. Karena kita sudah mempunyai peraturan daerah (perda)
terkait miras dan itu wajib untuk dilaksanakan karena sudah ada payung
hukumnya,” ujar Handoyo Senin (27/7).

Menurutnya,
dalam Perda tentang Miras di Kabupaten Kotim, tidak ada yang boleh menjual
miras bolongan B dan golongan C, terkecuali di dalam hotel bintang 4. Apalagi
jika ditemukan toko yang menjual, maka akan dikenakan sanksi tegas. Maka dari
itu, pihaknya meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan kepolisian
harus melakukan penertiban akan penjualan miras tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Penggunaan Dana Desa Dilaporkan

“Toko-toko
tidak boleh menjual miras dan walaupun dia minta izin, kami tidak akan berikan,
karena sudah ada perdanya. Dan di Kabupaten Kotim ini, hanya boleh menjual
golongan A. Minuman yang masuk golongan ini adalah minuman dengan kadar alkohol
sebesar 1 hingga 5 persen. Kami meminta Satpol PP atau kepolisian menindak
lanjuti ya. Karena minuman yang B dan C tidak ada alasan, sebab mereka tidak
punya izin,” terangnya.

Politisi
Partai Demokrat ini juga mengatakan, perda minuman keras beralkohol nomor 3 Tahun
2017 wajib untuk dilaksanakan, jangan sampai terkesan mandul. Pemberantasan
peredaran miras di Kota Sampit ini harus dilakukan secara keseluruhan, bahkan
harus menyasar ke toko-toko miras ilegal yang masih bebas berjualan saat ini
secara terang-terangan.

Baca Juga :  Tenaga Kerja Bongkar Muat Harus Memiliki Kompetensi

“Kami
sudah membuat payung hukum dalam rangka menekan peredaran miras di Kotim, dan
itu tinggal penegakan saja oleh pemerintah daerah. Karena kami mendapat informasi
saat ini masih marak miras di Kabupaten kotim dijual secara terang-terangan. Maka
dari itu, kami minta aparat untuk membabat habis usaha miras yang ada saat ini,
karena ada toko miras menjual golongan B dan C,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru