33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Minta Penggunaan Dana Desa Dilaporkan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintahan desa (pemdes) diminta
untuk menyampaikan realisasi keuangan desa kepada masyarakat. Hal itu sebagai
bentuk transparansi keuangan desa. Selain itu, pemdes juga perlu memberikan
akses informasi pemanfaatan dana desa itu paling tidak kepada masyarakat di
lingkungan desa itu sendiri.

“Kami
mengingatkan kepada seluruh pemdes bisa menyampaikan laporan penggunaan dana
desa kepada warganya sendiri setiap berakhirnya tahun anggaran, karena itu
merupakan bentuk transparansi publik untuk keuangan desa,” ujar Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, Kamis (10/12).

Menurutnya,
publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi
juga dari komposisi awal dana desa tersebut. Menurutnya, kepala desa dan
jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya.

Baca Juga :  Jangan Hancurkan Masa Depan dengan Pergaulan Bebas

“Dengan
melakukan publikasi itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan kalau sudah
di publikasi tidak ada lagi yang menerka-nerka. Ini untuk menghindari tuduhan
korupsi dana desa oleh kepala desa dan jajarannya,” ujarnya Agus.

Politikus
Partai PDI Perjuangan ini juga mengakui masih ada laporan dari warga yang
kesulitan mendapatkan akses informasi untuk pemanfaatan dana desa itu. Hal ini
biasanya berujung kepada pelaporan yang macam-macam dan pada akhirnya kepala
desa itu sendiri yang kerepotan menghadapinya.

“Kami
mengharapkan seluruh kepala desa segera melalukan publikasi kepada
warganya  sebelum akhir tahun ini
sehingga masyarakat desa mengetahui anggaran tersebut di pergunakan untuk apa
saja,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pemerintahan desa (pemdes) diminta
untuk menyampaikan realisasi keuangan desa kepada masyarakat. Hal itu sebagai
bentuk transparansi keuangan desa. Selain itu, pemdes juga perlu memberikan
akses informasi pemanfaatan dana desa itu paling tidak kepada masyarakat di
lingkungan desa itu sendiri.

“Kami
mengingatkan kepada seluruh pemdes bisa menyampaikan laporan penggunaan dana
desa kepada warganya sendiri setiap berakhirnya tahun anggaran, karena itu
merupakan bentuk transparansi publik untuk keuangan desa,” ujar Ketua
Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, Kamis (10/12).

Menurutnya,
publikasi berkaitan dengan dana desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi
juga dari komposisi awal dana desa tersebut. Menurutnya, kepala desa dan
jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya.

Baca Juga :  Jangan Hancurkan Masa Depan dengan Pergaulan Bebas

“Dengan
melakukan publikasi itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan kalau sudah
di publikasi tidak ada lagi yang menerka-nerka. Ini untuk menghindari tuduhan
korupsi dana desa oleh kepala desa dan jajarannya,” ujarnya Agus.

Politikus
Partai PDI Perjuangan ini juga mengakui masih ada laporan dari warga yang
kesulitan mendapatkan akses informasi untuk pemanfaatan dana desa itu. Hal ini
biasanya berujung kepada pelaporan yang macam-macam dan pada akhirnya kepala
desa itu sendiri yang kerepotan menghadapinya.

“Kami
mengharapkan seluruh kepala desa segera melalukan publikasi kepada
warganya  sebelum akhir tahun ini
sehingga masyarakat desa mengetahui anggaran tersebut di pergunakan untuk apa
saja,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru