30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Dukung Mudik Lokal, Perusahan Diminta Beri Keringanan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Kementerian
Perhubungan
Mengumumkan
bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri
2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi
selama Idulfitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan
melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua
moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai
pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan
kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan
perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan,
Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Baca Juga :  Hukum Adat Penting Diketahui Suku Lain yang Tinggal di Kotim

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik
lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja diperkebunan
kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan
mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di
sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa
(27/4).

Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat
mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten
Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Dirinya juga meminta
agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran
nanti.

Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah
termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja
atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Jangan Hancurkan Masa Depan dengan Pergaulan Bebas

“Ini merupakan amanat dari regulasi dan
harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset,
kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,”
sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
juga mengatakan secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan
tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1
bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.

“Dengan adanya aturan tersebut kami
meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun
karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang
sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi
pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” ucapnya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Kementerian
Perhubungan
Mengumumkan
bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idulfitri
2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi
selama Idulfitri 1442 H.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan
melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua
moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai
pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan
kepada pemerintah provinsi sehigga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan
perkebunan dapat pulang, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan,
Seruyan, Palangka Raya dan Kotim sendiri.

Baca Juga :  Hukum Adat Penting Diketahui Suku Lain yang Tinggal di Kotim

“Kami juga sangat mendukung adanya mudik
lokal, terutama warga daerah Kabupaten Kotim sendiri yang bekerja diperkebunan
kelapa sawit, karena kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan
mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di
sampit saja,” ucap Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjanya Selasa
(27/4).

Dia juga meminta agar pihak perusahan dapat
mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten
Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. Dirinya juga meminta
agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran
nanti.

Apa lagi ketentuan pemberian THR ini sudah
termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja
atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Jangan Hancurkan Masa Depan dengan Pergaulan Bebas

“Ini merupakan amanat dari regulasi dan
harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset,
kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,”
sampai Bima.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
juga mengatakan secara tegas sudah diatur oleh pemerintah dalam berbagai aturan
tertulis, dimana buruh yang bekerja diatas 1 bulan wajib dibayarkan THR-nya 1
bulan gaji, sedangkan yang dibawah 1 tahun dihitung proporsional.

“Dengan adanya aturan tersebut kami
meminta pihak perusahaan juga harus memberikan THR kepada karyawannya walaupun
karyawan tersebut baru bekerja satu bulan lebih. Saat ini dunia usaha memang
sedang terdampak Covid-19, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan bagi
pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” ucapnya

Terpopuler

Artikel Terbaru