Site icon Prokalteng

Harus Ada Pembatasan Muatan dan Jam Operasional Penggunaan Jalan Dalam

harus-ada-pembatasan-muatan-dan-jam-operasional-penggunaan-jalan-dalam

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten 
Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengatakan dirinya sangat
kecewa terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim. Dia mengaku
pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, dirinya sempat meluapkan
kekecewaan atas kinerja dari dinas tersebut.

“Saya mengatakan
kinerja dishub sangat mengecewakan, sebab mereka tidak peka terhadap karut
marut persoalan lalu lintas di dalam kota, dan tidak pernah mereka hiraukan. Apakah
itu memang karena sengaja atau tidak paham terhadap tugas pokok dan
fungsinya,” ujar Handoyo saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (27/1).

Dirinya mengatakan,
seandainya dishub bekerja dengan baik maka tidak mungkin masyarakat terus
berteriak mengenai angkutan yang kerap menerobos masuk dalam kota
berkecepatan tinggi. Dikawatirkan akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini banyak
truk angkutan melintas di Jalan MT Haryono yang baru saja diaspal. Harusnya mereka
melihat dan hadir kelapangan untuk memantau dan mengatur lalu lintas, kalau
terus dibiarkan jalan tersebut akan rusak lagi jangan hanya memasang plang
saja,” ucap Handoyo.

Politikus Partai
Demokrat ini mengatakan, kalau dalam peraturan daerah (Perda) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) No 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas ruas
jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan maupun
perkebunan, tidak boleh masuk dan melintas dijalan dalam kota.

“Saat ini
pemerintah kabupaten sudah cukup memberikan kelonggaran bagi angkutan untuk
melintas di Jalan Kapten Mulyono dan Pelita. Seharusnya jalur itu dimanfaatkan
sementara waktu, karena jalan lingkar selatan yang merupakan jalan khusus
angkutan masih rusak, dan sudah seharusnya mobil angkutan yang melintas jalan
kota harus tertib aturan,” jelas Handoyo.

Dia menambahkan,
harusnya ada pembatasan muatan dan jam operasional pengunaan jalan di dalam
kota, seperti para truk angkutan dapat melintas dari jam 17.00 hingga  05.00 WIB. Hal ini sesuai dengan perda,
sehingga tidak menganggu para penguna jalan saat melintas jalan dalam kota.

“Kami meminta Dishub memberlakukan
pembatasan muatan dan jam operasional untuk melintasi jalan dalam kota, dan
mereka tidak boleh melakukan konvoi, sehingga jalan yang dilewati tidak rusak
serta tidak menganggu masyarakat yang melintas jalan kota tersebut,”
tutupnya.

Exit mobile version