Site icon Prokalteng

Tak Punya Data Valid, Kadisnakertran: Kewenangan Ditarik Oleh Pemprov

tak-punya-data-valid-kadisnakertran-kewenangan-ditarik-oleh-pemprov

SAMPIT,KALTENGPOS.CO
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah melalui
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kotim untuk
membenahi data ketenagakerjaan, karena itu sangat dibutuhkan untuk banyak hal.

 

“Kami meminta data ketenagakerjaan itu jangan hanya di dalam
seremonial saja, karena data itu sangat dibutuhkan untuk banyak hal. Bagaimana
jadinya, kalau Disnakertrans tidak memiliki data valid terkait ketenagakerjaan
di daerah ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, Rabu
(26/8) kemarin.

 

Menurut Bima, Disnakertran harus memiliki data yang valid dalam
bidang ketenagakerjaan, karena wilayah kerja para pekerja tersebut adalah di Kabupaten
Kotim sehingga pemerintah kabupaten berhak tahu kondisi ketenagakerjaan dalam
rangka pembinaan dan pengawasannya.

 

“Kalau saja terjadi permasalahan, tetap saja melibatkan
pemerintah kabupaten dalam upaya penyelesaiannya, contoh saja saat pandemi Covid-19
ini, data valid dan rinci kondisi ketenagakerjaan di daerah ini sangat penting
untuk berbagai keperluan, seperti pemerintah menyalurkan bantuan bagi warga
terdampak akan Covid-19. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendataan calon
penerima dan kemudahan penyalurannya,” ucap Bima.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta
Disnakertran Kabupaten Kotim untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan
kinerja dan berharap telah dilantiknya pejabat definitif akan membuat kinerja
instansi itu dapat meningkat.

 

“Kalau mereka tidak tahu akan data valid tenaga kerja, maka
fungsi pengawasan tidak akan maksimal kalau harus menunggu data dari provinsi. Ini
perlu adanya terobosan pimpinan Disnakertrans dan masalah ini juga harus
diperbaiki karena data ketenagakerjaan itu penting bagi mereka,” tutupnya.

 

Sementara Kepala Disnakertran Kabupaten Kotim M.Fuad Sidiq yang
baru dilantik seminggu yang lalu, mengatakan, bahwa pengalihan kewenangan
bidang ketenagakerjaan ditarik oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng). Hal ini membuat ruang gerak pemerintah kabupaten di bidang
ketenagakerjaan menjadi terbatas karena berkurangnya kewenangan tersebut.

 

“Saat ini pengawasan pun ditangani oleh Disnakertran Provinsi
melalui Unit Pelaksana Teknis mereka yang ada di kabupaten Kotim ini. Kami
hanya bisa melakukan koordinasi saja, tidak bisa memerintah mereka seperti
dulu,” ujarnya.

 

Fuad juga mengharapkan agar fungsi pengawasan dan pembinaan tenaga
kerja dikembalikan kembali ke Kabupaten lagi seperti dahulu. Sehingga pihaknya
dapat bekerja melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga kerja dengan
baik.

Exit mobile version